Cara pemutihan utang BI Checking apakah sulit untuk dilakukan? Adapun pemutihan utang ini menjadi salah satu agenda kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.
Cara pemutihan utang BI checking menjadi suatu kebutuhan untuk mencegah penolakan pengajuan kredit seseorang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hal ini karena proses pengajuan kredit ke bank, baik untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit, umumnya mensyaratkan BI Checking.
BI checking sendiri merujuk pada Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat status lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Dahulu, BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi ini saling pertukaran antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: Akhir 2023, Utang Masyarakat di Pinjol Nyaris Sentuh Rp 60 Triliun
Informasi yang terdapat di SID mencakup identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.
Data nasabah tersebut disampaikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya, yang selanjutnya dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dahulu dikenal sebagai SID.
Di dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah dikenal dengan istilah layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan, dan keuangan memiliki akses ke data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Dari SID ini, informasi mengenai setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit bergantung pada catatan kolektibilitas calon debitur atau pengambil kredit. Skor kredit diberikan dalam rentang 1-5, dengan kategori kredit yang dibagi berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Sebelum masuk ke pembahasan cara pemutihan utang, simak terlebih dahulu rincian skor kredit berdasarkan BI Checking berikut ini:
- Skor 1 pada BI Checking menunjukkan bahwa kredit debitur berjalan lancar, menandakan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya, hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2, yang disebut sebagai Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, mengindikasikan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3 menunjukkan Kredit Tidak Lancar, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam rentang 91-120 hari.
- Skor 4, dikenal sebagai Kredit Diragukan, menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5, yang merupakan Kredit Macet, mengindikasikan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1—5, bank biasanya menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5 pada BI Checking. Debitur dengan skor tersebut akan terdaftar dalam Blacklist BI Checking dan perlu mengetahui cara pemutihan utang.
Hal ini disebabkan karena bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kemungkinan kredit yang diberikan menjadi bermasalah atau mengalami non performing loan (NPL). Non performing loan (NPL) merupakan indikator penting yang digunakan untuk menilai kesehatan suatu bank.
Adanya NPL dapat mengurangi modal bank, berpotensi mempengaruhi pemberian kredit di masa mendatang. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, disarankan untuk melakukan cara pemutihan utang BI checking agar dapat mengajukan kredit kembali.
Sementara itu, bank cenderung lebih suka calon debitur yang memperoleh skor 1 pada BI Checking. Calon debitur dengan skor 2 tetap perlu diawasi karena adanya potensi kredit dalam perhatian khusus yang dapat berdampak pada tingkat NPL dan juga penting bagi mereka untuk mengetahui cara pemutihan utang.
Cara Pemutihan Utang BI Checking
Tingginya skor 3 pada BI Checking atau IDI Historis menunjukkan adanya tunggakan pembayaran cicilan, yang dapat memberikan dampak negatif ketika ingin mengajukan kredit. Meskipun demikian, BI Checking dengan skor buruk memiliki peluang untuk dibersihkan melalui beberapa langkah cara pemutihan utang BI Checking berikut ini.
1. Lunasi Cicilan Kredit atau Utang yang Tertunggak
Langkah pertama dalam cara pemutihan utang adalah segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Hal ini penting karena persetujuan kredit di bank mana pun akan sulit didapatkan jika catatan kredit Anda masih memiliki skor atau kualitas yang buruk.
2. Pantau Perubahan Skor
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah selanjutnya cara pemutihan utang BI Checking adalah memantau perubahan skor pada BI Checking Anda. Jika belum terjadi perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengajukan kredit.
3. Ajukan Surat Klarifikasi
Langkah berikutnya dalam cara pemutihan utang BI Checking adalah menyusun surat klarifikasi atau penjelasan dari bank yang memberikan kredit kepada Anda. Kemudian, konfirmasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit. Tunggu hingga BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Baca juga: Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus? Cek Faktanya di Sini
Janji Prabowo Gibran Putihkan Utang Petani dan Nelayan
Terkait cara pemutihan utang, tim kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelumnya pernah berjanji akan memutihkan utang para nelayan dan petani atas kredit usaha mereka selama ini.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara pemenangan Prabowo-Gibran satu putaran bersama para relawan di MG Setos, Kota Semarang, Minggu (21/1/2024).
“Pak Prabowo dan Mas Gibran, hari kedua dan ketiga (setelah terpilih menjadi presiden dan wakil presiden), mereka akan hapus semua utang itu. Akan melakukan pemutihan,” kata Hashim, dikutip dari siaran pers resmi via Kompas.com.
Pemutihan utang tersebut dilakukan agar para petani dan nelayan terbebas dari masalah finansial sehingga mereka tidak lagi dikejar-kejar oleh pihak bank dan bisa meminjam kembali untuk ongkos produksi.
“Kami akan lakukan pemutihan agar supaya jutaan petani dan nelayan bisa pinjam lagi. Tidak akan ditagih oleh bank-bank. Kita hapus. Mereka diberi hak pinjam lagi. Mau pinjam Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 500 ribu, monggo. Pemerintah Prabowo-Gibran akan beri hak,” imbuh Hashim.
Dalam catatannya, terdapat sebanyak 8 juta petani dan nelayan yang terlilit utang dari kredit usaha. Mereka disebut tidak mampu membayar utang pokok dan bunga.
Adapun dari angka tersebut, bahkan ada yang berutang sejak tahun 1990 dan 2000-an. Ujung-ujungnya, sebagian besar dari mereka terjebak di rentenir dan pinjaman online. Oleh sebab itu, persoalan ini butuh solusi mendesak.
Terkait dampak kebijakan pemutihan utang ke sistem perbankan, Hashim pun menjamin perbankan nasional akan tetap sehat.
“Kami jamin perbankan nasional tetap sehat. Tidak akan rusak. Bank itu tidak rugi karena utang lama diganti asuransi kredit maka tidak rugi,” tuturnya.
Penutup
Demikianlah ulasan terkait cara pemutihan utang yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca juga: Perbandingan Utang Produktif vs Utang Konsumtif, Mana yang Lebih Baik?
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com