26.1 C
Jakarta
Sabtu, 2 Desember, 2023

Cara Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan, Nasabah Wajib Tahu!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara penagihan utang pinjol sangatlah penting untuk diketahui, utamanya oleh pihak penagih dan tentunya para nasabah pinjol.

Dengan ramainya kasus penagihan pinjaman online illegal, masyarakat pun takut sekaligus geram. Pasalnya, cara mereka menagih dianggap telah menyalahi aturan dan membuat penerima pinjaman mengalami stres.

Berbagai cara penagihan pinjaman online yang kerap terjadi adalah teror lewat telepon. Bukan itu saja, semua kontak peminjam dana pun dihubungi dengan harapan supaya tagihan dapat terbayar. 

Parahnya lagi, bahkan ada yang sampai mengancam untuk menyebar foto anak hingga ke prostitusi. Tentu saja, cara-cara itu tidak sejalan dengan peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menanggulangi kasus pinjaman online. 

Maka dari itu, sudah dapat dipastikan bahwa pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.  Adapun perusahaan pinjol ilegal ini tidak punya aturan khusus tentang tata cara penagihan sehingga mereka sesuka hati mereka dalam menagih. 

Baca juga: Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Perhatikan sebelum Meminjam!

Bukan itu saja, mereka juga tidak punya solusi untuk peminjam dana seperti halnya fintech lending yang legal. Sekali nasabah telat bayar, bunga pun akan melonjak drastis.

Nah, untuk fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota AFPI, ada tata cara penagihan pinjaman online yang telah diatur dalam pedoman prinsip dasar, yaitu itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.

Untuk mengetahui tata cara penagihan utang pinjol yang sesuai dengan aturan AFPI dan OJK, simak ulasannya berikut ini.

Cara Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan AFPI

Melangsir laman resmi AFPI, berikut ini tata cara yang harus dipatuhi anggota AFPI dalam melakukan penagihan pinjaman online, yaitu:

  • Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
  • Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
  • Pemberian peringatan
  • Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  • Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
  • Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  • Penghapusan pinjaman
  • Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
  • Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  • Perusahaan fintech pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
  • Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut diatas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
  • Setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Cara Penagihan Utang Pinjol melalui Pihak Ketiga

Dalam prinsip pedoman dasar Anggota AFPI untuk pasal itikad baik pun diatur jika perusahaan fintech lending mau memakai pihak ketiga dalam penagihan pinjaman online. Berikut ini tata caranya:

  • Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
  • Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Baca juga: Bunga Pinjol Ilegal, Awas Jeratannya! Segini Besaran Bunga Pinjol Resmi

Cara Penagihan Utang Pinjol

  • Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  • Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
  • Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
  • Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.

Etika Tenaga Penagihan Lapangan

Perlu diketahui, OJK juga telah mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah:

  • Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
  • Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
  • Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam

Baca juga: Bahaya Pinjaman Online, Kelola Resiko dan Jaga Kewaspadaan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Daftar Asuransi Mobil ACA dengan Mudah, Banyak Manfaatnya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar asuransi mobil ACA sangat penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari proteksi bagi mobil. ACA asuransi mobil menjadi salah satu...

Cara Membeli Crypto di INDODAX, Yuk Raih Keuntungan Sekarang Juga!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membeli crypto di INDODAX  tentu saja penting untuk dipahami, utamanya oleh para calon trader aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Ciri Wanita Karier yang Sukses Simak ini Ya

JAKARTA, duniafintech.com - Wanita karier yang sukses tentu menjadi impian para perempuan di muka bumi ini dan memiliki ciri tersendiri. Wanita karier merupakan sosok inspiratif...

Cara Beli Saham Unilever di Bibit, Cari Tahu Yuk Kelebihannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara beli saham Unilever di Bibit sangat penting untuk diketahui bagi para calon maupun investor saham yang satu ini. Unilever sendiri terkenal...

Bayar Reksadana Bareksa Pakai CIMB Niaga, Begini Panduan Mudahnya

JAKARTA, duniafintech.com – Bayar reksadana Bareksa pakai CIMB Niaga dapat dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine. Sebagai informasi, salah satu kemudahan investasi...
LANGUAGE