JAKARTA, duniafintech.com – Cara pencairan BPJS berikut ini perlu Anda ketahui agar tidak keliru dalam melakukannya suatu saat nanti. Sebagaimana diketahui, saat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Anda setiap bulannya mesti membayar iuran yang bisa dicairkan seluruhnya ketika telah pensiun atau yang disebut sebagai program Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun program ini hampir sama dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Karena itu, kalau memungkinkan, Anda juga dapat menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa sehingga manfaat JHT ini bakal kian terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.
Jika Anda sebagai peserta BPJSTK hendak mencairkan dana JHT, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya sebagai syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kerja atau paklaring
- Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
- Foto diri (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP
Lama Waktu Pencairan
Adapun pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan melalui LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Usai semua langkah-langkanhnya diselesaikan, petugas kantor cabang bakal melakukan verifikasi data. Jika pengajuan lolos atau disetujui, peserta akan dihubungi oleh pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang sudah ditentukan, yakni melalui video call, e-mail, atau SMS.
Untuk waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini maksimal 5 hari kerja. Sepanjang waktu itu, peserta pun bisa melacak proses pencairan dananya melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Namun, jika belum ada kabar soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank dan Online
Jika Anda tidak mau terlalu lama antre, Anda pun dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini di bank, dengan syarat yang kurang lebih sama. Di samping itu, sekarang pun Anda sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini secara online. Adapun pendaftarannya bisa langsung di situs resminya.
Ketika sudah masuk ke situs tersebut, Anda akan diminta scan dan upload seluruh dokumen BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf, dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Apabila sudah semua, Anda hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening Anda.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pengajuan langsung alias cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan offline, biasanya cara online memang akan memakan waktu lebih lama. Pasalnya, semua harus Anda lakukan sendiri alias tanpa bantuan customer service.
Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda adalah seorang pekerja yang hendak mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, pencairannya tentu saja harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldonya. Untuk saldo JHT sendiri diketahui dapat diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun.
Adapun aturan baru yang mengatur hal itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015. Sebagai informasi, inilah beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika Anda hendak mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Pencairan 10 persen dan 30 persen
Untuk pencairan JHT sebesar 10 persen ini dapat dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen adalah sebagai berikut:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang aktif.
- Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
- Pencairan 100 persen JHT
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen juga bisa dilakukan oleh karyawan yang terkena PHK atau resign, di samping bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Anda pun dapat mencairkan 100 persen alias semua saldo yang dimiliki. Inilah syaratnya:
- Sudah berhenti bekerja (terkena PHK atau resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman kerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
Jika Anda telah melengkapi seluruh dokumen di atas, prosedur selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ada baiknya Anda datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean lebih awal atau Anda juga bisa memanfaatkan layanan antrean online yang bisa diambil lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Datanglah dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Setelah mendapat nomor antrean, silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan mana pun.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
- Jika semua syarat terpenuhi, seluruh saldo JHT bakal ditransfer ke nomor rekening bank.
Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penting diingat bahwa dalam pencairan klaim JHT ini akan ada pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Pada pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, Anda juga perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. Sebagai informasi, jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Untuk besaran pajak yang dikenakan atas JHT sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Pada Pasal 5 dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan, yakni sebagai berikut:
- Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
- Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
- Itu berarti, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.
Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di sisi lain, untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:
- Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen
- Di atas Rp50.000.000—Rp250.000.000, tarif 15 persen
- Di atas Rp250.000.000—Rp500.000.000, tarif 25 persen
Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
- Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJSTK jika Masih Bekerja
Jika Anda masih aktif bekerja, tentunya tetap dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, pencairan ini tidak perlu harus menunggu masa pensiun tercapai. Adapun syaratnya, peserta yang bisa mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Untuk proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai akan mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Pencairan ini dapat dilakukan secara online via aplikasi BPJSTK.
Akan tetapi, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya dapat dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sedangkan pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Adapun syarat-syaratnya sebagaimana yang dijelaskan tadi.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang
Lantas, bagaimana kalau Anda hendak menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kartunya hilang? Ketika akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mempunyai kendala kartunya hilang, Anda tidak perlu resah sebab Anda hanya perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut ini:
- Terlebih dahulu, buatlah laporan surat kehilangan dari kepolisian.
- Pastikan bahwa Anda ingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda sebab boleh jadi nomor tersebut dicantumkan dalam surat laporan kehilangan atau diminta untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan mengurus pencairan dana.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra