Site icon Dunia Fintech

Yuk Cari Tahu Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Aturannya

cara pencairan bpjs ketenagakerjaan sesuai aturan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara pencairan BPJS berikut ini perlu Anda ketahui agar tidak keliru dalam melakukannya suatu saat nanti. Sebagaimana diketahui, saat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Anda setiap bulannya mesti membayar iuran yang bisa dicairkan seluruhnya ketika telah pensiun atau yang disebut sebagai program Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun program ini hampir sama dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Karena itu, kalau memungkinkan, Anda juga dapat menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa sehingga manfaat JHT ini bakal kian terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.

Jika Anda sebagai peserta BPJSTK hendak mencairkan dana JHT, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya sebagai syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut:

Lama Waktu Pencairan 

Adapun pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan melalui LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Usai semua langkah-langkanhnya diselesaikan, petugas kantor cabang bakal melakukan verifikasi data. Jika pengajuan lolos atau disetujui, peserta akan dihubungi oleh pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang sudah ditentukan, yakni melalui video call, e-mail, atau SMS.

Untuk waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini maksimal 5 hari kerja. Sepanjang waktu itu, peserta pun bisa melacak proses pencairan dananya melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Namun, jika belum ada kabar soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank dan Online

Jika Anda tidak mau terlalu lama antre, Anda pun dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini di bank, dengan syarat yang kurang lebih sama. Di samping itu, sekarang pun Anda sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini secara online. Adapun pendaftarannya bisa langsung di situs resminya.

Ketika sudah masuk ke situs tersebut, Anda akan diminta scan dan upload seluruh dokumen BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf, dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Apabila sudah semua, Anda hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening Anda.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pengajuan langsung alias cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan offline, biasanya cara online memang akan memakan waktu lebih lama. Pasalnya, semua harus Anda lakukan sendiri alias tanpa bantuan customer service

Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda adalah seorang pekerja yang hendak mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, pencairannya tentu saja harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldonya. Untuk saldo JHT sendiri diketahui dapat diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. 

Adapun aturan baru yang mengatur hal itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015. Sebagai informasi, inilah beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika Anda hendak mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Untuk pencairan JHT sebesar 10 persen ini dapat dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen adalah sebagai berikut:

  1. Pencairan 100 persen JHT

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen juga bisa dilakukan oleh karyawan yang terkena PHK atau resign, di samping bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Anda pun dapat mencairkan 100 persen alias semua saldo yang dimiliki. Inilah syaratnya:

Jika Anda telah melengkapi seluruh dokumen di atas, prosedur selanjutnya adalah sebagai berikut:

Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penting diingat bahwa dalam pencairan klaim JHT ini akan ada pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Pada pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, Anda juga perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. Sebagai informasi, jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Untuk besaran pajak yang dikenakan atas JHT sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. 

Pada Pasal 5 dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan, yakni sebagai berikut:

Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di sisi lain, untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

  1. Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen

Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJSTK jika Masih Bekerja

Jika Anda masih aktif bekerja, tentunya tetap dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, pencairan ini tidak perlu harus menunggu masa pensiun tercapai. Adapun syaratnya, peserta yang bisa mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.

Untuk proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai akan mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Pencairan ini dapat dilakukan secara online via aplikasi BPJSTK.

Akan tetapi, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya dapat dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sedangkan pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Adapun syarat-syaratnya sebagaimana yang dijelaskan tadi.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang

Lantas, bagaimana kalau Anda hendak menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kartunya hilang? Ketika akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mempunyai kendala kartunya hilang, Anda tidak perlu resah  sebab Anda hanya perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut ini:

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version