Site icon Dunia Fintech

Lengkap! Begini Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

JAKARTA, duniafintech.com – Bagaimana cara pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan? Seperti diketahui, di Indonesia, dikenal layanan kesehatan serta ketenagakerjaan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan berbagai program layanannya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

BPJS sendiri adalah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap presiden untuk memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS mulai beroperasi sejak 2014 untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2004.

Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan BPJS secara Manual

Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Kesehatan secara online, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu cara pencairan manual. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Walaupun pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini cukup mudah, tetapi ada beberapa kekurangan, yakni:

Baca jugaBPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

Saat ini, Anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS online. Cara ini tentunya cukup efektif, apalagi kemajuan teknologi memang mendukung pencairan secara online. BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah meluncurkan sebuah sistem yang dinamai E-Klaim BPJS, yang merupakan layanan berbasis teknologi untuk mempermudah pengguna dalam mengurus pencairan BPJS online Ketenagakerjaan melalui saldo JHT.

Hal itu tentunya akan memudahkan peserta yang berdomisili jauh dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya juga cukup mudah, yakni hanya dengan menggunakan laptop dan koneksi internet. Berikut ini caranya:

  1. Nomor E-KTP sejumlah 16 digit
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Tanggal lahir sesuai KTP
  4. Nomor KPJ sejumlah 11 digit
  5. Alasan klaim
  6. Nomor ponsel aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
  7. Alamat email

Adapun saldo dari pencairan BPJS online Ketenagakerjaan ini bisa diambil 10%, 30%, bahkan 100%, sesuai dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Untuk klaim 10%—30%, syaratnya usia keikutsertaan harus mencapai 10 tahun dan dalam kondisi aktif bekerja.

Baca jugaBPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana Iuran dan Konsepnya?

Berikut ini beberapa ketentuan dari klaim BPJS ketenagakerjaan 10—30%:

Ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% adalah:

Untuk pencairan BPJS online Ketenagakerjaan JHT, syarat ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Online

Selain pendaftaran melalui halaman website yang telah disediakan, para peserta juga bisa mengajukan pencairan BPJS Online melalui aplikasi Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan BPJSTKU. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua berkas yang telah di-scan untuk memudahkan proses pengajuan melalui proses online lapak asik bpjs dan aplikasi telepon pintar. Berikut ini cara pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU:

Baca jugaKelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena Mengundurkan Diri
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena di-PHK
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Sudah Berusia 56 tahun atau Pensiun
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Mengalami Cacat Total Tetap
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Meninggal Dunia
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Akan Meninggalkan Indonesia

Demikianlah ulasan mengenai cara pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. Mau mencairkan 100% alias seluruh dana?

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version