JAKARTA, duniafintech.com – Cara registrasi DJP online harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang memiliki kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Hal ini membuktikan bahwa sebagai warga negara Indonesia kita harus taat membayar dan melaporkan pajak.
Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Tujuan pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak sudah benar, diikuti dengan bukti penyampaian di SPT.
Apabila ternyata pajak yang telah dibayarkan jumlahnya berlebih atau lebih bayar, maka uang lebihnya bisa dikembalikan. Jika ternyata jumlahnya kurang, maka kita juga dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera untuk melunasinya agar tidak kena denda.
Namun, untuk bisa melaporkan SPT Pajak yang telah dibayarkan, maka terlebih dahulu Anda harus mempunyai akun e-filing atau akun DJP online. Lantas, apa itu E-Filing atau DJP online? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Apa itu DJP Online atau E-Filing?
DJP Online atau e-Filing adalah penyampaian SPT Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.
Sebelum membahas cara registrasi DJP Online atau e-Filing pajak kamu harus mengetahui dua macam jenisnya, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja terletak pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.
Meski demikian, fungsi keduanya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Pajak secara online.
e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).
e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.
Namun agar kamu bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing Pajak, maka terlebih dahulu harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Nomor EFIN ini nantinya akan diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuat kode billing untuk pembayaran pajak.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, sejauh ini masih belum bisa dengan cara online, tapi masih ada hal yang harus dilakukan peserta secara manual.
Berikut adalah langkah-langkahnya, yaitu:
- Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak untuk mengunduh formulir Aktivasi e-FIN.
- Isi formulir pengajuan EFIN.
- Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
- Membawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkapnya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Cara Mendapatkan eFIN Berkelompok
Jika Anda ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, maka akan ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan nomor EFIN kolektif ini dilakukan langsung oleh perusahaan untuk para karyawannya.
- Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang.
- Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang ingin mengajukan aktivasi e-FIN diharuskan hadir saat pengaktifan EFIN.
- Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP.
- Isi Formulir EFIN Berkelompok
- Lengkapi dengan lampiran dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).
Cara Aktivasi e-FIN
Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, selanjutnya adalah melakukan aktivasi. Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan langsung melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
- Mengisi kolom dengan cara mengetikkan nomor NPWP.
- Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera.
- Lalu klik Submit.
- Anda akan menerima email konfirmasi, berisi password sementara.
- Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda.
Sangat disarankan untuk membuat password baru, yakni pilihlah atau gunakan kata sandi, baik huruf maupun angka yang mudah diingat.
Perlu diingat juga, bahwa aktivasi EFIN ini maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan Anda harus mengajukan permohonan EFIN ulang.
Cara Registrasi DJP Online
Setelah Anda mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis Anda juga sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online. Sehingga, nantinya Anda sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT Pajak secara elektronik atau online.
Berikut adalah cara login DJP Online, antara lain:
- Buka laman situs resmi Ditjen Pajak untuk Login DJP Online atau e-Filing.
- Masukkan nomor NPWP Anda.
- Kemudian ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN).
- Ketikkan Kode Keamanan yang tertera pada halaman.
- Klik Login
- Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling
Itulah tadi tata cara registrasi DJP Online dan cara mendapatkan e-FIN dengan mudah. Semoga bermanfaat.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra