JAKARTA, duniafintech.com – Cara take over rumah subsidi pada dasarnya akan sangat penting diketahui oleh para pemilik maupun calon pembeli rumah subsidi.
Sejatinya, hunian yang dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi boleh dialihkan kepemilikannya dan disewakan kepada pihak lain.
Namun, over kredit perumahan subsidi baru bisa dilakukan apabila hunian sudah dihuni dan dicicil oleh pemilik pertama selama 5 tahun.
Artinya, tidak diperkenankan melakukan over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.26/PRT/M/2016.
Nah, untuk mengetahui cara take over rumah subsidi, simak ulasan selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari rumah123.com.
Baca juga: Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Tips agar Disetujui
Pengertian Over Kredit Rumah Subsidi
Over kredit adalah membeli hunian dalam keadaan masih dalam masa cicilan. Bisa dibilang juga, ini adalah pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain. Artinya over kredit rumah subsidi adalah pengambilalihan cicilan rumah KPR bersubsidi dari pemilik pertama ke pihak lain.
Biasanya over kredit terjadi ketika debitur awal tidak mampu melunasi cicilan KPR. Sehingga perpindahan ini bisa jadi pertimbangan bagi mereka yang ingin punya rumah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan over kredit, salah satunya adalah over kredit rumah tidak dilakukan di bawah tangan.
Sebaiknya Anda melaporkan ke bank, sehingga pergantian debitur dapat dilakukan secara resmi. Lalu, penting juga untuk melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan.
Buatlah akta jual-beli antara debitur lama dan debitur baru. Lalu, pengikatan kembali atas properti dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Over kredit boleh dilaksanakan, tetapi harus dilakukan secara legal dan uruslah dokumennya dengan cermat dan lengkap.
Persyaratan Terkait Cara Take Over Rumah Subsidi
Apakah Anda tertarik untuk over kredit rumah, terutama rumah subsidi? Ada beberapa syarat over kredit rumah subsidi yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Kartu identitas (KTP/Paspor/KK)
- Fotokopi IMB
- NPWP penjual dan pembeli
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan
- Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli
- Salinan bukti pembayaran pajak
- Buku nikah penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji kedua belah pihak
- Salinan bukti pembayaran cicilan
- Salinan sertifikat baru yang distempel bank
- Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik rumah lama ke pemilik baru
Cara Take Over Rumah Subsidi
Terkait proses take over rumah subsidi, praktik ini hanya bisa dilakukan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh Pemerintah secara resmi.
Misalnya perbankan yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Mari kita asumsikan bahwa kamu membeli rumah subsidi di Kurnia Harmoni lewat program KPR bersubsidi dari Bank BTN.
Maka, ketika kamu mau melakukan over kredit perumahan subsidi, prosesnya harus melalui Bank BTN selaku penyelenggara KPR bersubsidi tersebut.
Cara take over rumah subsidi melalui bank meliputi hal-hal berikut ini:
- Mendatangi bagian administrasi bank bersama dengan pembeli, lalu ajukan peralihan atau take over kredit
- Ajukan permohonan pengalihan debitur
- Bank akan melakukan persetujuan pengalihan debitur
- Debitur baru lalu menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta dengan akta jual beli (AJB) dan pengikatan jaminan
Baca juga: Tips Beli Rumah KPR, Cek Cara Menghitungnya di Sini
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris juga bisa Anda lakukan, namun ini dikenal dengan istilah over kredit di bawah tangan.
Sehingga memiliki risiko yang besar bila dibandingkan dengan proses over kredit lewat bank.
Biaya
Proses mengambil alih kepemilikan rumah subsidi tentu membutuhkan biaya tambahan guna mengurus proses administrasi dan provisi.
Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dana untuk ini. Berikut rincian biaya over kredit rumah subsidi yang wajib diketahui.
- Pemeriksaan sertifikat: Rp250.000
- Validasi pajak: Rp200.000
- Balik nama: Rp1.500.000
- Akta Jual Beli: Rp1.500.000
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp1.500.000
- Perjanjian kredit: Rp500.000
- SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan): Rp2.500.000
Kelebihan dan Kekurangan
Setelah mengetahui informasi tentang over kredit rumah, apakah Anda ingin menggunakan opsi ini?
Jangan terburu-buru memutuskan, sekarang kita bahas dulu mengenai kelebihan dan kekurangan over kredit KPR subsidi berikut ini.
Kelebihan
- Harga jual yang biasanya lebih murah
- Rumah sudah siap huni, karena tidak dalam proses pembangunan
- Suku bunga cicilan yang cenderung lebih rendah
- SHM lebih aman karena berada dalam pengawasan bank.
Kekurangan
- Adanya biaya tambahan untuk memproses dokumen
- Jika rumah tidak layak huni, maka harus mengeluarkan biaya renovasi
- Prosesnya cukup menyita banyak waktu.
Baca juga: Usaha Rumahan yang Menghasilkan Uang: 10 Jenis Usaha dan Tipsnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com
