Dunia Fintech

Cara Take Over Rumah Subsidi, Simak Panduan dan Syaratnya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Cara take over rumah subsidi pada dasarnya akan sangat penting diketahui oleh para pemilik maupun calon pembeli rumah subsidi.

Sejatinya, hunian yang dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi boleh dialihkan kepemilikannya dan disewakan kepada pihak lain.

Namun, over kredit perumahan subsidi baru bisa dilakukan apabila hunian sudah dihuni dan dicicil oleh pemilik pertama selama 5 tahun. 

Artinya, tidak diperkenankan melakukan over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun.  Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.26/PRT/M/2016. 

Nah, untuk mengetahui cara take over rumah subsidi, simak ulasan selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari rumah123.com.

Baca juga: Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Tips agar Disetujui

ISFF 2023 INDODAX

Pengertian Over Kredit Rumah Subsidi

Over kredit adalah membeli hunian dalam keadaan masih dalam masa cicilan. Bisa dibilang juga, ini adalah pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain. Artinya over kredit rumah subsidi adalah pengambilalihan cicilan rumah KPR bersubsidi dari pemilik pertama ke pihak lain. 

Biasanya over kredit terjadi ketika debitur awal tidak mampu melunasi cicilan KPR.  Sehingga perpindahan ini bisa jadi pertimbangan bagi mereka yang ingin punya rumah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan over kredit, salah satunya adalah over kredit rumah tidak dilakukan di bawah tangan.

Sebaiknya Anda melaporkan ke bank, sehingga pergantian debitur dapat dilakukan secara resmi. Lalu, penting juga untuk melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan.

Buatlah akta jual-beli antara debitur lama dan debitur baru.  Lalu, pengikatan kembali atas properti dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Over kredit boleh dilaksanakan, tetapi harus dilakukan secara legal dan uruslah dokumennya dengan cermat dan lengkap.

Persyaratan Terkait Cara Take Over Rumah Subsidi

Apakah Anda tertarik untuk over kredit rumah, terutama rumah subsidi? Ada beberapa syarat over kredit rumah subsidi yang perlu dipenuhi, di antaranya:

Cara Take Over Rumah Subsidi

Terkait proses take over rumah subsidi, praktik ini hanya bisa dilakukan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh Pemerintah secara resmi. 

Misalnya perbankan yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Mari kita asumsikan bahwa kamu membeli rumah subsidi di Kurnia Harmoni lewat program KPR bersubsidi dari Bank BTN.

Maka, ketika kamu mau melakukan over kredit perumahan subsidi, prosesnya harus melalui Bank BTN selaku penyelenggara KPR bersubsidi tersebut. 

Cara take over rumah subsidi melalui bank meliputi hal-hal berikut ini:

Baca juga: Tips Beli Rumah KPR, Cek Cara Menghitungnya di Sini

Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris juga bisa Anda lakukan, namun ini dikenal dengan istilah over kredit di bawah tangan.

Sehingga memiliki risiko yang besar bila dibandingkan dengan proses over kredit lewat bank.

Biaya

Proses mengambil alih kepemilikan rumah subsidi tentu membutuhkan biaya tambahan guna mengurus proses administrasi dan provisi.

Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dana untuk ini. Berikut rincian biaya over kredit rumah subsidi yang wajib diketahui.

Kelebihan dan Kekurangan

Setelah mengetahui informasi tentang over kredit rumah, apakah Anda ingin menggunakan opsi ini?

Jangan terburu-buru memutuskan, sekarang kita bahas dulu mengenai kelebihan dan kekurangan over kredit KPR subsidi berikut ini.

Kelebihan

Kekurangan

Baca juga: Usaha Rumahan yang Menghasilkan Uang: 10 Jenis Usaha dan Tipsnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version