Site icon Dunia Fintech

Carut Marut Industri Asuransi Ingin Ditambal dengan Lembaga Penjamin Polis

aset industri asuransi

JAKARTA, duniafintech.com – Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ia menuturkan, LPPP seharusnya sudah dibangun mengingat implementasi aturan menurut UU adalah paling lambat tiga tahun atau setelah undang-undang perasuransian terbit pada 2017.

“Jadi kalau (LPPP) di asuransi segera diadakan, saya mempunyai keyakinan dan harapan besar bahwa industri ini bisa diperbaiki,” kata Kornelius dalam webinar ‘Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi’, Kamis (23/12).

Kornelius menyebut, pembentukan lembaga ini dibutuhkan untuk mendorong minat masyarakat menggunakan jasa asuransi semakin tinggi lagi ke depan. Sebab, dengan adanya lembaga seperti LPPP ini konsumen akan lebih terlindungi.

Selain itu, LPPP juga bisa mengembalikan citra perusahaan asuransi, yang  belakangan tercoreng akibat banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar kepada pemegang polis.

Selain mendorong pembentukan lembaga LPPP, pada kesempatan ini dirinya juga berharap adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi. Sebab, kolaborasi antara dua entitas ini diharapkan dapat menghilangkan sikap saling mencurigai, yang selama ini selalu muncul di keduanya.

“Selama ini yang selalu muncul adalah broker katanya dapat merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya bisa hancur,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengatakan bahwa lembaga LPPP sedang dalam proses pembentukan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya pun telah menggandeng Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, untuk menyiapkan desain dari lembaga ini. Pertimbangannya, apakah lembaga ini akan disatukan dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau menjadi satu lembaga yang berdiri otonom.

“Kita sedang proses penggodokan bagaimana desain lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS,” ujarnya.

Harapannya, keberadaan lembaga seperti LPPP ini nantinya akan meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, agar mau membeli produk-produk yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah menuturkan, persoalan yang terjadi di industri asuransi belakangan ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk. Padahal, pihaknya telah menyiapkan segudang regulasi.

“Kalau boleh saya sampaikan, permasalahan-permasalahan yang sekarang terjadi terutama di beberapa perusahaan yang besar yang lagi jadi berita, itu memang di masalah tata kelola,” terangnya.

Dia menjelaskan, OJK telah menyiapkan banyak sekali regulasi untuk menjaga tata kelola industri asuransi ini. Bahkan, bisa dikatakan berlebih. Namun, sayangnya aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

“Aturannya kita sudah banyak, soal tata kelola, manajemen resiko, manajemen risiko IT, kita punya. Sebenarnya kalau itu saja dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi Insya Allah permasalahan-permasalahan sekarang ini enggak terjadi,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version