JAKARTA, duniafintech.com – Negara Amerika Serikat (AS), Eropa, dan sekarang Jepang tengah menyiapkan kebijakan untuk membatasi Rusia dalam bertransaksi aset kripto. Hal ini untuk mencegah negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin tersebut menghindari sanksi ekonomi atau keuangan dari negara-negara Barat.
Dilansir dari Nikkei Asia via Warta Ekonomi, kelompok industri kripto Jepang dan pejabat pemerintah mulai membahas kemungkinan aturan baru itu pada Kamis (3/2). Hal ini termasuk melarang pertukaran kripto dengan memfasilitasi transaksi yang melibatkan warga Rusia. Dikhawatirkan jadi salah satu cara hindari sanksi ekonomi.
Negara-negara Barat khawatir aset kripto bisa menjadi celah bagi orang kaya Rusia untuk mengirim uang ke luar negeri, yang praktis menghindari sanksi.
Sanksi tersebut termasuk kesepakatan oleh AS, Jepang dan Uni Eropa untuk memblokir bank-bank besar Rusia dari jaringan pembayaran global SWIFT.
Para menteri keuangan Uni Eropa sepakat pada Selasa (1/3) untuk menyelidiki lebih lanjut tindakan untuk menghindari sanksi, terutama dengan penggunaan aset kripto.
Menurut Naoyuki Iwashita, mantan kepala pusat teknologi keuangan Bank of Japan dan sekarang menjadi profesor di Universitas Kyoto menuturkan, ini bukan pertama kalinya aset kripto digunakan untuk hal semacam itu.
Selama krisis keuangan di Siprus pada 2013, pemerintah memberlakukan kontrol modal untuk mencegah rush money, termasuk pembekuan deposito.
Negara ini telah lama menjadi surga pajak bagi orang kaya Rusia, dan diperkirakan banyak yang bergegas menukar uang mereka dengan Bitcoin ketika kontrol diumumkan.
“Ini adalah salah satu kasus besar pertama di mana mata uang kripto digunakan untuk pencucian uang,” kata Iwashita.
“Barat takut Rusia sudah mengambil metode yang sama.”
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada