Investasi illegal saat ini sedang marak terjadi. Oleh sebab itu masyarakat diiimbau untuk cek surat izin palsu tawaran investasi agar tidak terjadi kerugian pada diri sendiri. Sebab dampak yang diberikan oleh investasi illegal tersebut sangat berbahaya.
Seseorang bisa mendapatkan bahaya karena kerugian finansial yang besar dari tawaran yang sangat menguntungkan dari pihak perusahaan investasi tersebut. Sebab, investasi tidak memberikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa cara agar terhindar dari surat izin palsu yang terlihat hampir sama jika tidak teliti.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon investor untuk mengetahui bagaimana surat izin yang asli dan tidak. Berikut ini tips cek surat izin palsu penawaran investasi dari @ojkindonesia (27/09/2021) agar tidak mudah terjebak:
1. Jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat
Dalam surat izin palsu investasi yang ditawarkan, cobalah untuk meneliti bagaimana jenis dan ukuran huruf pada surat tersebut. Sebab dalam penawaran investasi, biasanya tidak hanya sekedar satu atau dua lembar saja.
Sehingga calon investor harus mengetahui dahulu sebelum menerima tawaran investasi tersebut dengan cara melihat tulisan dari jenis dan ukuran huruf pada surat. Pada surat izin investasi asli, bisa terlihat perbedaan jenis dan ukuran huruf yang digunakan dalam satu surat tersebut.
Sehingga bisa sulit diikuti oleh perusahaan investasi palsu untuk membohongi masyarakat yang hanya menggunakan jenis huruf atau ukuran yang sama dalam satu surat.
2. Jenis usaha yang tidak di bawah pengawasan OJK.
Dalam mengetahui apakah surat izin yang ditawarkan tersebut asli bisa dengan cara melihat jenis usaha yang tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga dalam melakukan investasi, calon investasi harus mengetahui apa saja jenis usaha yang tidak berada dibawa pengasawan OJK, contohnya Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, Emas.
Pastikan jenis usaha tersebut sesuai dengan kemampuan dan pemahaman yang Anda miliki.
3. Menduplikasi nama perusahaan/entitas leal dengan menggunakan alamat palsu
Ketahui lebih dalam mengenai nama perusahaan investasi yang ditawarkan melalui internet. Calon investasi bisa melakukan pengecekan apakah nama perusahaan tersebut sama dengan alamat yang dicantumkan.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan menggunakan internet dengan mengetikan nama perusahaan dan alamat apakah sesuai dengan yang di internet. Jika memiliki kontak, Anda bisa menelepon untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar.
4. Mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda
QR Code pada perusahaan yang aman bisa digunakan jika di scan. Tautan yang di scan akan beralih ke laman media sosial atau website dari perusahaan investasi tersebut. Sehingga bisa dengan mudah diketahui apakah perusahaan tersebut benar akau tidak.
Jika QR Code tidak bisa dibuka atau laman yang terbuka berbeda, hal itu bisa dicurigai sebagai salah satu perusahaan illegal dan harus dihindari.
Dalam mengetahui apakah perusahaan dari investasi tersebut legal atau tidak, calon investor bisa melakukan beberapa tips berikut yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Pastikan keaslian surat izin
Surat izin yang ditawarkan dalam investasi harus memiliki izin OJK yang benar
Pastikan keasilian surat izin yang mengatasnamakan OJK dengan cek ke Kontak OJK di nomor 157, whatsapp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau www.ojk.go.id
2. Pastikan legalitas dan identitas perusahaan
Jika ditawarkan suatu investasi oleh seseorang, ada baiknya Anda melakukan pengecekan legalitas dan identitas dari perusahaan tersebut.
Identitas perusahaan bisa di cek melalui website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email. Data yang tercantum pada internet tersebut harus sama dan sesuai dengan yang tercantum pada surat tawaran investasi.
Perusahaan investasi legal akan memberikan bukti jika mereka berada dibawah OJK, mulai dari nama dan alamat yang jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi. Data-data mengenai perusahaan juga mudah untuk dicari melalui media sosial. Perusahaan yang memiliki izin OJK tidak akan menawarkan investasi dari alat komunikasi yang dimiliki calon investor tanpa persetujuannya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra