Duniafintech.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan aplikasi WhatsApp meluncurkan chatbot aduan konten hoax jelang Pilkada 2020. Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.
Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business Aplication Programming Interface (AP). Fitur itu diklaim akan menyederhanakan mekanisme pelaporan. Dengannya, publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.
Dalam siaran pers, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, “kami berharap chatbot aduan konten hoax ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil.”
Setelah menerima chatbot aduan konten hoax, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.
Baca Juga:
- Terima Triliunan Rupiah dari Facebook, WhatsApp Pay Beroperasi di India
- Langkah Aman Menggunakan Whatsapp agar Terhindar dari Kejahatan Cyber
- Targetkan Milenial, MCAS Bersama Telkomsel Luncurkan DigiSaham Berbasis Whatsapp
Chatbot WhatsApp Awasi Kecurangan Pilkada
Dalam kesempatan yang sama, direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev menjelaskan, fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien.
’’Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,’’ ungkap Sravanthi.
Dia melanjutkan, kolaborasi dengan Bawaslu tersebut sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi di mana masyarakat dapat bebas berpendapat. Hal ini juga dikatakan sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada serentak tersebut rencananya akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mendorong masyarakat sipil dapat mengkritisi tokoh-tokoh yang berlaga dalam Pilkada 2020 mendatang.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)