JAKARTA, duniafintech.com – Contoh polis asuransi kendaraan bermotor penting diketahui oleh para nasabah yang membeli produk asuransinya.
Pasalnya, para nasabah ini sudah pasti akan mendapatkan polis asuransi kendaraan bermotor. Polis ini adalah kontrak perjanjian antara pihak nasabah dengan perusahaan asuransi.
Di dalam polis ini, akan tersedia informasi lengkap soal skema penggunaan asuransi kendaraan. Di samping itu, juga ada rincian terkait hak dan tanggung jawab perusahaan asuransi serta hak dan tanggung jawab nasabah.
Baca juga: Manfaat Asuransi Kendaraan, Apa Saja Ya? Simak Yuk di Sini!
Nah, kalau kamu ingin tahu lebih jauh soal contoh polis asuransi kendaraan bermotor ini maka simak ya ulasannya di bawah ini, seperti disadur dari Lifepal.
Apa Itu Polis Asuransi Kendaraan Bermotor?
Asuransi kendaraan bermotor adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan yang terjadi pada kendaraan bermotor. Asuransi yang satu ini menanggung bukan mobil saja, melainkan juga jenis kendaraan bermotor lainnya, misalnya sepeda motor, bus, dan truk.
Adapun untuk jenisnya, asuransi kendaraan terbagi menjadi dua, yakni all risk atau comprehensive yang menanggung segala jenis kerugian dan total loss only (TLO) yang menanggung jenis kerugian total saja. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pertanggungannya mencakup risiko berikut ini:
1. Tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, dan terbakar.
2. Rusak akibat perbuatan jahat (begal) dan pencurian yang diikuti kekerasan atau ancaman.
3. Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti.
Di samping pertanggungan, setiap perusahaan asuransi pun memiliki pengecualian masing-masing yang telah dicantumkan di dalam polisnya. Oleh sebab itu, kamu mesti membaca polisnya dengan saksama terlebih dahulu untuk mempermudah proses klaim asuransi mobil nantinya.
Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis asuransi kendaraan dibagi menjadi dua, dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Berdasarkan tipenya
Berdasarkan tipe kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungkan, inilah jenisnya:
– Asuransi mobil: perlindungan dan jaminan ganti rugi atas risiko kerusakan dan kehilangan pada kendaraan roda empat seperti mobil berpenumpang, beberapa produk juga memberikan jaminan asuransi mobil pihak ketiga.
– Asuransi motor: perlindungan dan jaminan ganti rugi pada kendaraan roda dua, dari motor bebek hingga motor sport.
– Asuransi truk: perlindungan dan ganti rugi untuk truk, sesuai kriteria pertanggungan dari perusahaan asuransi
– Asuransi mobil rental: perlindungan kerusakan dan kehilangan terhadap mobil yang disewakan, contoh asuransi kendaraan bermotor rental adalah Asuransi Mobil Astra Buana.
2. Berdasarkan pertanggungannya
Adapun jaminan pertanggungan yang paling umum ditemukan adalah all risk dan TLO. Penjelasannya sebagai berikut:
– Asuransi all risk: jaminan atas semua jenis risiko dari kerusakan ringan hingga berat maupun kehilangan pada seluruh jenis kendaraan.
– Asuransi TLO: jaminan atas risiko kehilangan maupun kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75% dari harga mobil pada saat itu.
Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor—Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
Untuk diketahui, asuransi kendaraan penting untuk dimiliki, utamanya kalau kamu adalah pengemudi dari kendaraan bermotor, seperti mobil, motor, bus, atau truk. Di samping memberikan proteksi maksimal, finansial kamu pun akan ikut terlindungi sebab tidak perlu mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk perbaikan mobil lantaran sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Berikut ini manfaat lainnya dari asuransi kendaraan:
1. Menutup biaya perbaikan mobil bila terjadi kerusakan.
2. Memberikan perlindungan mobil dari risiko kecelakaan.
3. Memberi proteksi bila terjadi kehilangan akibat pencurian.
4. Membantu merencanakan keuangan dan mengurangi pengeluaran.
5. Memberi rasa aman dan tenang.
6. Tersedia manfaat fitur layanan tambahan.
7. Terbebas dari tanggung jawab pihak ketiga.
8. Terbebas dari biaya ekstra.
9. Menghindari terjadinya penurunan jual kendaraan.
Baca juga: Punya Asuransi Kendaraan Roda Dua? Begini Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang
Saat kamu sudah membeli asuransi mobil ini nantinya, kamu akan diminta untuk menandatangani polis asuransi. Polis merupakan kontrak atau perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) di setiap perusahaan bisa saja berbeda, tetapi secara umum di dalam polis akan tertera informasi berupa:
1. Jenis jaminan atau perlindungan serta manfaat yang didapat oleh pemegang polis.
2. Tanggung jawab pemegang polis untuk membayar premi.
3. Tanggung jawab perusahaan asuransi untuk memberikan pertanggungan.
4. Hal-hal yang menjadi pengecualian atau tidak bisa ditanggung oleh asuransi.
5. Pengertian dari istilah-istilah seputar asuransi mobil.
6. Syarat pengajuan klaim dan membatalkan asuransi.
7. Dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi.
Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
Pada dasarnya, setiap Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) terdiri atas beberapa bab yang masing-masing tercantum pasal-pasal mengenai skema pelaksanaan pertanggungan asuransi.
Inilah daftar bab yang umum ditemukan pada contoh polis asuransi mobil.
Bab I: Jaminan
Di bagian pertama atau pada Bab I ini, polis akan membahas soal jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau nasabah asuransi. Pada bagian tersebut, pasal-pasalnya membahas soal jenis-jenis risiko kerugian yang dijamin oleh asuransi serta jaminan pertanggungan terhadap kerugian pihak ketiga.
Bab II: Pengecualian
Bab II ini biasanya akan membahas soal pengecualian, yakni kondisi-kondisi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pertanggungan asuransi. Setiap perusahaan asuransi pun menetapkan pengecualian yang berbeda-beda. Nah, untuk mengetahui apa saja yang dikecualikan, simak informasinya pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dengan baik.
Bab III: Definisi
Pada contoh polis asuransi kendaraan, juga ada Bab III yang akan membahas tentang definisi-definisi dalam polis atau asuransi yang bersangkutan. Istilah-istilah pada polis akan dijelaskan dalam bagian yang satu ini. Misalnya, akan dijelaskan mengenai arti kata ‘Tertanggung’, ‘Penanggung’, ‘Pihak Ketiga’, dan istilah dalam asuransi yang mungkin ditemukan di sepanjang polis.
Bab IV: Syarat
Pada Bab IV akan dibahas soal syarat dalam menggunakan asuransi, termasuk syarat dalam melakukan pembayaran premi, syarat perubahan risiko, syarat pengalihan kepemilikan, dan lain sebagainya. Di bagian ini pun kamu dapat memperoleh informasi soal cara dan syarat mengajukan klaim asuransi. Informasi pada bab ini ini cukup panjang lantaran mencakup syarat asuransi secara keseluruhan.
Sekian ulasan tentang contoh polis asuransi kendaraan bermotor yang perlu kamu ketahui. Kamu juga harus menyimak baik-baik informasi di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang diberikan nantinya sebab polis itulah yang akan menjadi pegangan saat kamu hendak melakukan transaksi asuransi.
Baca juga: Premi Asuransi Mobil Sinarmas & Cara Klaimnya Terlengkap
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.