Saat pendemi ini kita mungkin membutuhkan asuransi seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Berapakah uang pertanggungan asuransi jiwa untuk korban Covid-19?
Terhitung sejak 20 Juni 2021, korban meninggal dunia akibat virus Covid-19 di Indonesia tercatat 54.291 jiwa. Sejumlah golongan tertentu, salah satunya pencari nafkah utama di keluarga memiliki risiko tinggi mengalami kematian akibat virus mematikan ini.
Sebelum pencari nafkah meninggal dunia, keuangan serta kebutuhan bulanan akan terpenuhi. Namun, saat dia meninggal dunia, tidak ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Agar keluarga tetap mendapatkan standar hidup yang sama sambil mencari jalan keluarnya, asuransi jiwa hadir sebagai proteksi.
Asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan finansial saat pencari nafkah mendapatkan musibah yang tidak diduga. Tentu asuransi jiwa juga cocok untuk korban Covid-19.
Uang pertanggungan di asuransi jiwa akan cair dan diterima oleh para penerima manfaat apabila tertanggung kehilangan kemampuan mencari nafkah karena meninggal dunia atau kehilangan fungsi anggota tubuh (cacat tetap total).
Bicara soal uang pertanggungan, seringkali kita bingung seputar “Berapa uang pertanggungan yang seharusnya kita miliki?”
Berikut ini penjelasan Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, terkait metode perhitungan uang pertanggungan.
Apa yang dimaksud Uang Pertanggungan?
Dalam asuransi jiwa ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan. UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.
Baca Juga : Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Apakah Tepat di Pandemi?
Baca Juga : Beli Mobil Saat PPKM, Perlukah Asuransi Tambahan?
Kenali pengeluaran Anda terlebih dulu
Dengan mengetahui rata-rata pengeluaran per bulan, Anda bisa dengan mudah menentukan uang pertanggungan yang harus dimiliki.
Rumusnya cukup sederhana:
UP = Pengeluaran bulanan x 12 (disetahunkan)
Bunga/kupon investasi rendah risiko
Contoh:
Pak Martin memiliki pengeluaran bulanan rata-rata sebesar Rp8 juta, maka minimal UP yang dia butuhkan adalah:
Rp8 juta x 12 bulan = Rp96 juta
Bila investasi rendah risiko yang dipilih adalah surat utang negara FR0065 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033, maka tingkat kupon imbal hasil per tahunnya adalah 6,625%.
Jadi, uang pertanggungan asuransi jiwa yang ideal bagi pak Martin adalah:
Rp96 juta/6,625% = Rp1,44 miliar.
Pertanyaan pun muncul, seputar apa yang mendasari rumus di atas?
Mari kita asumsikan, Pak Martin meninggal dunia di tahun ini dan keluarganya melakukan klaim atas asuransi jiwa tersebut. UP sebesar Rp1,44 miliar itu cair tanpa dipotong pajak.
Keluarga pak Martin akhirnya menaruh dana tersebut ke instrumen investasi FR0065, maka setiap tahunnya sebesar Rp95,4 Juta (belum dipotong pajak final 15%) sampai tahun 2033 mendatang.
Uang sebesar Rp95 juta tentu saja setara pengeluaran tahunan keluarganya.
Patut diketahui, semakin rendah bunga atau kupon imbal hasil investasinya, maka makin tinggi UP yang dibutuhkan, makin mahal pula premi asuransi jiwa yang dibayarkan.
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean