Dunia Fintech

Crowdfunding adalah: Daftar Equity Crowdfunding Berizin OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Equity crowdfunding adalah salah satu modal terbaik yang diperlukan oleh dan untuk banyak sektor finansial dewasa ini.

Keunggulan dan layanan yang tersedia di setiap platform equity crowdfunding atau pendanaan berbasis ekuitas yang mendapat izin dan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga sangat banyak.

Adapun saat ini, potensi dari penggunaan semua platform utama penggalan dana berbasis ekuitas yang benar-benar memberi nilai manfaat jangka lama juga kian terlihat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cara Investasi Online di P2P Lending dan Crowdfunding

Penasaran apa saja daftar platform equity crowdfunding terbaik di Indonesia yang sudah berizin OJK? Simak yuk ulasannya di bawah ini!

Crowdfunding adalah: Sejarah dan Perkembangan Crowdfunding

Sejarah penggalangan dana secara global sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Setidaknya, penggalangan dana yang menjadi jantung dari penggalangan dana ini telah terekam lahir sejak tahun 1700 silam.

Di kala ada, ada seseorang bernama Jonathan Swift yang memberikan sejumlah dana pada warga miskin yang tinggal di Irlandia bagian perdesaan untuk dijadikan modal usaha. Diketahui, Jonathan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari pemberiannya itu.

Berabad-abad kemudian, tepatnya pada tahun 1976, konsep penggalangan dana yang lebih terstruktur muncul dan dinamai Grameen Bank, yakni sebuah mikro finansial yang dibentuk oleh Dr Yunus dengan tujuan membantu rakyat kecil untuk membuka usaha, dengan bunga yang juga kecil.

Lantas, pada tahun 1997, Marillion, sebuah band rock terkemuka Inggris, yang ingin mengobati kerinduan para fansnya mengadakan penggalangan dana untuk melakukan tur. Peristiwa itu yang mencetuskan lahirnya situs web penggalangan dana khusus di bidang seni, yakni ArtistShare, pada tahun 2000 silam.

Sejak saat itu, situs web penggalangan dana mulai bermunculan di mana-mana, termasuk skema penggalangan dana di Indonesia. Adapun skema penggalangan dana di Indonesia ditandai dengan hadirnya aksi “Koin untuk Prita” yang membuat masyarakat beramai-ramai membantunya dalam menyelesaikan kasus gugatan yang dialaminya.

Nah, sejak itu, lahirlah sejumlah situs web penggalangan dana lainnya yang membuat bisnis penggalangan dana di Indonesia semakin berkembang hingga saat ini.

crowdfunding adalah

Platform Equity Crowdfunding yang sudah Berizin OJK

Berikut ini adalah daftar beberapa platform equity crowdfunding yang saat ini telah mengantongi izin OJK.

1. PT Santara Daya Inspiratama

PT Santara Daya Inspiratama sudah resmi memperoleh izin dari OJK. Dengan demikian, perusahaan ini pun dinilai mampu melakukan pengembangan dana untuk berbagai sektor.

2. PT Investasi Digital Nusantara

Perusahaan berikut ini juga telah mengantongi izin resmi dari OJK sebagai salah satu platform crowdfunding. Oleh sebab itu, PT Investasi Digital Nusantara ini dinilai mumpuni dalam pengembangan investasi dan juga pendanaan secara resmi.

3. PT Numex Teknologi Indonesia

PT Numex Teknologi Indonesia juga mampu memberikan fasilitas penggalangan dana dengan berbagai regulasi. Hal itu karena perusahaan ini telah mendapat pengawasan pihak OJK dengan adanya izin resmi untuk operasional.

Baca juga: Top! Performa Industri Security Crowdfunding Menjanjikan pada Triwulan II

4. PT Dana Saham Bersama

PT Dana Saham Bersama hingga kini telah menyediakan akses mudah bagi siapa pun untuk mengakses pendanaan. Hal itu karena perusahaan ini telah mengantongi izin resmi dari OJK.

5. PT Dana Investasi Bersama

Salah satu platform penggalangan dana terpercaya ini juga telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Hal itu membuat perusahaan ini layak dipertimbangkan oleh mereka yang ingin menggunakan sistem penggalangan dana dalam soal permodalan.

Crowdfunding adalah: Jenis Crowdfunding Lainnya

Selain equity crowdfunding, sebenarnya masih ada beberapa jenis penggalangan dana lainnya yang juga perlu kamu ketahui dan Securities Crowdfunding (SCF) adalah salah satunya.

Mengutip laman OJK, SCF sendiri adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Di sini, investor nantinya dapat membeli dan memperoleh kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Adapun saham dari usaha itu diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Melalui SCF, investor dan pihak yang memerlukan dana bisa dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Di sini, investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha itu yang dibagikan secara periodik. 

Para investor yang tertarik dengan metode investasi ini tidak perlu ragu lagi dengan SCF karena skema penggalangan dana yang satu ini sudah memiliki payung hukum dari OJK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Nah, selain securities crowdfunding, juga ada loh jenis-jenis skema penggalangan dana lainnya yang perlu kamu ketahui! Berikut ini ulasannya.

1. Reward Crowdfunding

Merupakan metode penggalangan dana di platform berbasis reward yang akan memberikan imbalan dari dana yang diberikan crowd dalam bentuk versi pertama atau edisi terbatas dari produk atau layanan yang didanai.

2. Donation Crowdfunding

Ini adalah penggalangan dana yang bersifat sosial (charity) dan biasanya tanpa kompensasi.

3. Loan-based Crowdfunding/Debt Crowdfunding

Terakhir, ada loan-based crowdfunding, yakni penggalangan dana dalam bentuk utang. Di sini, pendana akan mendapatkan kompensasi berupa pembayaran kembali atas pinjaman yang diberikan berikut bunganya.

Sekian ulasan tentang daftar equity crowdfunding yang telah berizin OJK. Saat ini, crowdfunding adalah salah satu metode pendanaan yang sangat populer di Indonesia sehingga kamu pun perlu menjajalnya.

Baca juga: Equity Crowdfunding: Definisi hingga Keuntungannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Exit mobile version