Site icon Dunia Fintech

CROWDFUNDING INDVES MELAYANI MODAL BEBAS RIBA UNTUK UMKM

modal bebas riba picture

duniafintech.com – Indves hadir untuk sebagai solusi usaha dengan modal bebas riba. Indves adalah sebuah platform crowdfunding berbasis syariah yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik UMKM untuk mendapat modal.

Tidak sedikit pelaku UMKM merasa memiliki kesulitan dalam menjangkau akses terhadap permodalan untuk memulai atau pengembangan usahanya. Mau usaha, terbentur modal. Mau minjam modal, tapi khawatir terkena riba. Itulah beberapa pemikiran yang terlintas di benak sebagian para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air. Namun, kekhawatiran tersebut dapat sedikit terkikis dengan kehadiran Indves yang melayani kebutuhan modal bebas riba untuk UMKM.

Data BPS menunjukkan, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 57,9 juta unit atau 99,99% dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM juga memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99%. Sayangnya, kebanyakan dari UMKM tersebut masih belum memiliki rekening bank. Hal inilah yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan akses pendanaan, terlebih khusus yang berbasis syariah.

Oleh karena itu, Di satu sisi, peningkatan konsumsi masyarakat indonesia tidak diikuti dengan pertumbuhan minat untuk berinvestasi. Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, Indves diharapkan bisa menjembatani permasalahan terhadap akses keuangan. Jadi, bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mendapat suntikan modal berbasis syariah, Anda bisa langsung mengajukan proposal kepada tim Indves.

Baca juga

Tak hanya itu, melalui Indves, siapapun dapat berinvestasi dan menjadi investor, mulai dari mahasiswa, karyawan, guru, dosen dan profesi-profesi lainnya. Dengan kata lain, jika Anda tertarik mengembangkan usaha UMKM, Anda tak harus menjadi pelakunya secara langsung. Melalui Indves, Anda bisa menjadi investor. Silakan ajukan menjadi pengguna Indves dan pelajari tiap usaha yang telah dipublikasikan. Jika tertarik, Anda bisa langsung kirimkan nominal uang untuk berinvestasi.

Uniknya, Indves hadir dengan konsep crowdfunding syariah, yaitu permodalan yang mengedepankan transaksi bebas bunga dan sesuai syariat Islam. Setiap pelaku UMKM yang ingin mencari modal berbasis syariah, bisa langsung mengirimkan proposal bisnisnya kepada Indves.

Indves tidak sekadar memfasilitasi layanan antara pebisnis dan calon investor. Indves juga melakukan uji kelayakan usaha terhadap setiap proposal bisnis yang masuk. Pertimbangannya adalah aspek risiko bisnis yang mungkin muncul, seperti pasar; teknis dan operasi; organisasi dan manajemen; lingkungan; dan finansial.

Pemilik UMKM terpilih nantinya akan ditampilkan di platform Indves. Setelah target modal terkumpul, barulah Indves akan menyalurkan dana investasi tersebut. Apabila target modal tidak terpenuhi, Indves akan berdiskusi dengan pemilik usaha dan memberikan tiga pilihan. Pemilik UMKM bisa menerima dana yang sudah masuk, menambah waktu publikasi penggalangan dana, atau mengembalikan uang yang sudah terkumpul kepada para investor.

Indves menerapkan skema bagi hasil (profit loss sharing). Artinya, besaran uang yang didapat oleh investor bergantung pada besarnya keuntungan atau kerugian dari usaha tersebut. Dalam skema ini, setiap bulan investor akan mendapatkan bagi hasil dari setiap keuntungan maupun kerugian yang dialami pebisnis sesuai akad (kesepakatan). Skema akad yang diterapkan adalah akad mudharabah, murabahah, musyarakah, dan wakalah.

Klik di sini

Mengutip laman indves.com, sampai sejauh ini sudah ada 10 bisnis yang telah berhasil didanai dan satu bisnis yang sedang campaign menggunakan modal bebas riba. Jenis usaha yang telah didanai tersebut mencakup bahan pakaian, mesin air alkali, vertical garden, tenda, laundri, cireng, dan peternakan.

Startup ini didirikan pada bulan Oktober 2015 oleh Dikri Paren bersama beberapa rekannya sesama mahasiswa Universitas Indonesia, seperti M. Hassan dan Anggun Puspita. Ke depan, Dikri berharap Indves bisa menjadi contoh bagi startup-startup lain dalam penerapan layanan keuangan yang berdasarkan syariat islam.

Source: indves.com

Written by: Sebastian Atdmodjo

 

 

Exit mobile version