Site icon Dunia Fintech

Shiba Inu Punya Demand Besar di Indonesia, Ini Langkah yang Diambil Indodax

crypto shiba inu

Crypto Shiba Inu, salah satu token kripto yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan, diketahui masih belum legal di Indonesia. Namun, permintaan crypto ini sudah membludak. 

Masih berstatus ilegal-nya Shiba Inu di Indonesia karena belum mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu diungkap oleh Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, Jumat (12/11/2021), seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com. Menurutnya, semua aset kripto yang dapat diperjualbelikan di tanah air tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saat ini, kami menggunakan white list. Jadi, yang boleh diperdagangkan yang ada dalam peraturan. Di luar itu, artinya belum boleh diperdagangkan di Indonesia,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pedagang pasar fisik aset kripto hendak memperdagangkan aset kripto baru mereka maka mesti terlebih dahulu mengajukannya kepada Bappebti. Kemudian, Bappebti bakal menganalisis hal itu sebelum menyetujui pengajuan ini. Hal yang sama, imbuhnya, juga berlaku untuk aset kripto yang menggunakan underlying dolar AS dan rupiah.

“Dolar AS adalah underlying yang dipakai oleh token atau aset kripto dan bukan dolar AS yang diperdagangkan, tapi aset kriptonya sehingga tetap harus mendapat persetujuan Bappebti,” paparnya. 

Indodax Ajukan Perizinan Crypto Shiba Inu ke Bappebti

Sementara itu, terkait belum legalnya Shiba Inu di Indonesia, CEO Indodax menyampaikan harapannya kepada Bappebti. Tim Indodax sudah mengajukan legalitas beberapa coin, termasuk Shiba Inu ke BAPPEBTI. Untuk diketahui, Indodax sendiri menjadi salah satu platform yang memperjualbelikan koin Shiba Inu ini.

Jadi, di Indodax itu kami juga memperdagangkan token-token yang dasar underlying-nya nggak jelas. Seperti Shiba, termasuk token yang tidak punya underlying jelas,” sebutnya, dikutip dari Detikcom, Senin (15/11/2021).

Meski menyadari hal itu, imbuh Oscar, tetapi tantagannya dalam hal ini adalah terdapat pasar (market) yang menginginkan token Shiba Inu atau yang dasar underlying-nya belum jelas tadi. Ia menerangkan, pasarnya pun cukup besar.

Terkait alasan Indodax memperdagangkan token ini, Oscar mengatakan setidaknya ada dua alasan. Pertama, pihaknya melihat demand market atau permintaan pasar yang besar akan token ini.

“Kedua, karena kami melihat demand-nya besar dan dukungan internasional juga besar,” sebutnya.

Pihaknya, kata Oscar lagi, saat ini juga sedang mendaftarkan token itu ke Bappebti. Disampaikannya, secara perbaikannya, Bappebti akan memperbarui daftarnya maksimal setiap setahun sekali.

“Cuma, daftar (aset kripto) yang kemarin keluar itu belum di-update. Nah, makanya kami sudah mendaftarkan ke Bappebti untuk pendaftaran yang baru. Jadi, kami tunggu saja. Harapannya, daftar yang boleh diperdagangkan itu nanti diperbarui oleh Bappebti,” tuturnya.

Lebih jauh, mengenai berapa lama proses di Bappebti, ia mengaku kurang tahu sebab hal ini menjadi domain Bappebti.

“Kalau dari kami, sih, harapannya setiap minggu diperbarui karena token-token kripto ini setiap minggu ada yang baru. Kalau kami nggak perbarui setiap bulan, bisa ketinggalan. Kami penginnya kan membuat Indonesia ini setara dengan negara-negara maju lainnya di bidang blockchain. Jadi, tentunya perkembangan teknologinya harus diikutin,” urainya.

Di sisi lain, terkait apakah putusan fatwa MUI terhadap aset kripto itu berdampak besar, ia menyebut bahwa sejauh ini, dilihat dari volume perdagangan dan juga transaksi, belum ada efek. Menurutnya, hal itu karena para trader Indodax memami bahwa yang diungkapkan oleh MUI itu sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Bank Indonesia bahwa aset kripto tidak boleh menjadi mata uang.

“Dari 4,5 juta pengguna (di Indodax), mereka semua cinta rupiah dan mereka bertransaksi hanya dengan rupiah. Jadi, mereka tidak berusaha untuk membuat bitcoin menjadi mata uang juga. Oleh karena itu, mereka mendukung keputusan fatwa MUI, tapi mereka tetap berdagang. Masih sah (aset kripto) untuk diperdagangkan, ya untuk token-token yang punya underlying. Rata-rata trader kami memahami dasar underlying-nya masing-masing,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version