Site icon Dunia Fintech

Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Tapi Pemerintah Incar Pendapatan dari Sini?

Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Tapi Pemerintah Incar Pendapatan dari Sini?

Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Tapi Pemerintah Incar Pendapatan dari Sini?

JAKARTA, 24 September 2024 – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 tidak akan mencakup penyesuaian tarif cukai rokok. Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan peningkatan harga jual eceran (HJE) rokok di tingkat industri.

Menurut Askolani, kebijakan ini sejalan dengan pembahasan terbaru Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kebijakan CHT 2025, berdasarkan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR, belum akan mencakup penyesuaian tarif CHT,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, kemarin.

Alternatif Kebijakan Cukai Rokok

Meskipun tidak ada penyesuaian tarif CHT, Askolani mengemukakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan alternatif kebijakan lainnya, yakni penyesuaian harga jual di tingkat industri. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sebelum diambil keputusan.

“Kebijakan CHT 2025 juga dapat mempertimbangkan fenomena ‘down trading’,” ujar Askolani.

Ia menjelaskan bahwa peralihan konsumen dari rokok kelas atas ke kelas yang lebih rendah disebabkan oleh perbedaan harga yang signifikan antara rokok golongan I, II, dan III. Perbedaan ini berkontribusi pada terjadinya “down trading” di industri rokok.

Perlu Evaluasi

Oleh karena itu, Askolani menambahkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan CHT yang ada saat ini akan terus dilakukan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi arah kebijakan CHT tahun 2025, yang nantinya akan dikaji ulang oleh pemerintahan baru.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta pemerintah untuk menaikkan CHT untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) setidaknya 5% per tahun selama dua tahun mendatang.

Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok, sambil tetap membatasi kenaikan CHT untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) demi mendukung penyerapan tenaga kerja.

Wahyu juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan petani tembakau, dengan meningkatkan anggaran untuk pembinaan, penyediaan bibit, dan penelitian melalui Kementerian Pertanian.

Askolani juga sempat menyebut adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan intensifikasi penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun tersebut.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk melakukan penyesuaian tarif cukai pada tahun 2025,” ungkap Askolani kepada media di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).

Exit mobile version