Site icon Dunia Fintech

Sah! Tahun Depan Harga Rokok Alami Kenaikan

cukai Rokok

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui kenaikan cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fredric mengungkapkan untuk kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen yang berlaku di tahun 2023 dan 2024. Lalu untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan sebesar 5 persen, kenaikan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Lebih Pilih Rokok Daripada Makanan Bergizi

Kemudian, Dolfi menambahkan untuk tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen di tiap tahunnya. Dia menjelaskan awalnya penetapan tarif tersebut selama 5 tahun, namun saat ini hanya 2 tahun terhitung penetapan kenaikan. 

“Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri,” kata Dolfie. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan pungutan ini sebagai bentuk langkah pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok. Kemudian, pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10 tahun sampai 18 tahun, sebab pemerintah menargetkan konsumen rokok harus turun sebesar 8,7 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2024. 

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikan Cukai Rokok 10 Persen Demi Kurangi Konsumsi Rokok

“Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga semakin menurun dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan turun,” kata Sri Mulyani. 

Dia menambahkan konsumsi rokok merupakan konsumsi terbesar kedua dari rumah tangga miskin mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. 

Menurutnya kebijakan menaikkan pungutan atas rokok sudah pernah diterapkan. Alhasil tingkat produksi masyarakat terhadap rokok mengalami penurunan. Untuk itu, pemerintah meyakini dengan kenaikan tarif cukai rokok dapat menurunkan jumlah konsumsi rokok. 

“Selama ini kita sudah menaikan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Besaran Tarif Pajak Cukai Rokok, PPN, dan PPh Orang Kaya Tahun 2022

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version