Site icon Dunia Fintech

Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

biaya usg

JAKARTA, duniafintech.com – Daftar biaya USG sangat beragam tergantung di mana fasilitas kesehatan tempat kamu melakukan pemeriksaannya. USG itu sendiri adalah pemeriksaan dalam kandungan menggunakan teknologi gelombang suara ultrasonik. 

Pemeriksaan ini biasanya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama periode masa kehamilan. Pemeriksaan ini juga dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, hingga bidan. Dalam artikel berikut ini nantinya akan mengulas lengkap mengenai jenis dan daftar biaya USG yang bisa dipersiapkan ketika menjelang pemeriksaan.

Apakah Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan? 

Ada banyak calon orang tua yang mulai bertanya-tanya apakah ketika melakukan pemeriksaan janin ke fasilitas kesehatan yang ada nantinya biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak? BPJS Kesehatan tentu akan menanggung biaya pemeriksaan janin apabila kamu mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis. Rujukan ini dalam artian jika terdapat masalah yang ada dalam kandungan, sehingga dapat membahayakan kondisi ibu dan calon buah hatinya.

Apabila kamu tidak memiliki rujukan khusus dari dokter spesialis, maka biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien. 

Jenis-Jenis USG

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis USG yakni 2D, 3D, dan 4D. Normalnya pemeriksaan kehamilan cukup hanya dengan menggunakan USG 2D saja. Sedangkan untuk kasus-kasus tertentu yang dialami janin akan lebih disarankan untuk menggunakan USG 3D atau 4D.

USG 3D dan 4D akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi janin di dalam rahim. Informasi yang akan diberikan oleh kedua jenis USG ini akan tampak lebih jelas dan mendetail. Pemindaian dan diagnosis yang dilakukan juga bisa dari berbagai sudut, seperti diagnosis bibir sumbing dan kelainan jantung.

Daftar Biaya USG

Terdapat tiga fasilitas kesehatan yang menyediakan pemeriksaan USG yakni rumah sakit, klinik, dan bidan. Begitupun juga dengan jenis USG nya, semakin canggih teknologi yang digunakan, maka semakin mahal pula biaya yang akan dibebankan. Simak daftar biaya USG tersebut di sini.

USG di Rumah Sakit

Besaran biaya untuk melakukan pemeriksaan janin di rumah sakit sangat bervariasi tergantung dari lokasi dan jenis USG yang digunakan. USG 3D dan 4D tentu akan lebih mahal daripada USG 2D. Biaya untuk USG 2D dan 3D biasanya sekitar Rp200 ribuan, sedangkan untuk USG 4D adalah Rp800 ribuan.

Daftar biaya pemeriksaan janin di rumah sakit yang ada di Indonesia, yaitu:

Itulah beberapa daftar biaya pemeriksaan janin di rumah sakit yang ada di Indonesia.

USG di Klinik

Sementara di klinik tentu harganya lebih terjangkau daripada di rumah sakit yakni kisaran Rp40 ribu hingga Rp300 ribuan. Selain itu, kamu juga akan memperoleh sederet keuntungan jika melakukan pemeriksaan di klinik seperti konsultasi yang tidak dibatasi waktu dan terhindar dari antrean panjang. 

Berikut ini adalah tarif USG klinik besar yang ada di Indonesia, yaitu:

USG di Bidan

Harga USG di bidan juga jauh lebih murah jika dibandingkan dengan kedua fasilitas kesehatan di atas. Kamu hanya cukup mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp100 ribu untuk harga USG 2D lengkap dengan hasil cetaknya.

Beberapa keuntungan yang akan diperoleh jika kamu melakukan pemeriksaan kandungan di bidan adalah rentang waktu konsultasi dan jam kunjungan yang tidak dibatasi. Lokasi bidan juga biasanya lebih dekat dari rumah sehingga akan memudahkan mobilitas bagi para ibu hamil.

Demikian informasi lengkap mengenai biaya pemeriksaan janin atau USG 2D, 3D, hingga 4D yang ada di rumah sakit, klinik, dan bidan.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version