Site icon Dunia Fintech

Cara Daftar Haji di Kemenag dan Syarat Buka Tabungannya

Daftar Haji di Kemenag

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar haji di Kemenag atau Kementerian Agama RI sangat penting diketahui oleh kalangan umat Islam di Indonesia.

Seperti diketahui, Kemenag akan menjadi fasilitator bagi muslim tanah air yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Nah, bagi kamu yang ingin tahu cara menabung di bank untuk pergi haji maupun pendaftarannya ke kantor Kementerian Agama, simak ulasannya di sini.

Daftar Haji di Kemenag — Cara Daftar Tabungan Haji di Bank 

Adapun ongkos naik haji yang terus merangkak naik bukanlah menjadi penghalang bagi mereka yang sudah bertekad pergi haji. Oleh sebab itu, mulailah dari tahap awal dengan membuka tabungan haji di bank.

Berikut ini daftr bank penerima setoran haji:

Baca jugaInsya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Untuk cara membuka rekening tabungan haji juga sangat mudah, dengan panduan sebagai berikut:

  1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Baca jugaSesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru

Jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas maka nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Nantinya, pihak bank akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

Kalau pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan tadi ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP sehingga tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

Cara Daftar Haji di Kemenag

  1. Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
  2. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  3. Jika sudah diisi secara lengkap maka masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
  4. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
  5. Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
  6. Kalau sudah selesai diketik oleh petugas maka calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
  7. Apabila sudah benar semua maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
  8. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di-laminating
  9. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Kalau sekiranya error maka hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924

Haji Bisa Diganti Ahli Waris

Ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat adalah sebagai berikut:

Untuk diketahui, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen berikut ini:

Demikianlah uraian tentang daftar haji di Kemenag yang penting untuk dipahami. Sudah siap untuk berangkat ke tanah suci?

Baca jugaRincian Lengkap Biaya Haji 2022 dan Persyaratannya

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version