Site icon Dunia Fintech

Daftar Lengkap 12 Bank Bangkrut dan Gagal Bertahan di 2024

OJK Sebut 15 BPR dan Koperasi Izinnya Dicabut Sudah Tak Bisa Diselamatkan

OJK Sebut 15 BPR dan Koperasi Izinnya Dicabut Sudah Tak Bisa Diselamatkan

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan 12 bank bangkrut dan dinyatakan tutup dan izin operasionalnya dicabut.

Data tersebut diambil per Januari 2024 hingga Agustus 2024.

Menurut OJK, jumlah yang ditutup tahun 2024 3 kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun 2023.

Penutupan bank tersebut, dilakukan untuk menjaga konsumen sekaligus memperkuat industri perbankan.

Alasan OJK mencabut izin bank tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae karena sudah tidak bisa lagi diselamatkan.

Menurutnya, sebelum menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlebih dahulu OJK melakukan sejumlah tahapan yang menjadi kewenangan OJK.

Dian memapaparkan, tindakan yang diambil OJK sudah mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam UU tersebut dijelaskan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Upaya penyehatan kata Dian merupakan langkah yang sudah tidak bisa ditoleransi.

OJK sudah memberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan perbaikan.

“Tapi dalam waktu setahun tidak berhasil maka harus diserahkan ke LPS,” paparnya.

Dian juga menjabarkan, langkah dan upaya OJK dalam emnyehatkan kondisi perbankan, diantaranya dengan menutup bank yang tak memenuhi syarat.

Dalam waktu dekat sambung Dian, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan mengarah mendekati bank umum.

“Untuk itu, bank harus benar-benar sehat,” sebutnya.

Kemudian, alasan lain OJK menutup bank karena adanya kesalahan pengelolaan atau mismanagement.

Menanggapi penutupan 12 bank tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan tanggapan.

Menurutnya, penutupan bank biasanya dipicu adanya kesalahan manajemen dari pemiliknya.

Dari tahun ke tahun kata Purbaya, biasanya angkanya mencapai 7-8 bank.

Purbaya menegaskan, LPS sudah menyiapkan anggaran penyelematan untuk 12 BPR yang ditutup OJK.

Realisasi anggaran penyelamatan sebut Purbaya menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan bank.

“Ada program konsolidasi,” tegasnya.

Daftar 12 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2024

Berikut daftar BPR yang tutup:

  1. BPR Wijaya Kusuma

BPR ini ditutup sejak tanggal 4 Januari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024.

Alasannya karena BPR Wijaya Kusuma tidak mampu menyehatkan kondisi bank.

BPR Wijaya Kusuma terletak di Kejuron Jawa Timur.

  1. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS ini ditutup OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.03/2024.

Alasannya menurut OJK karena BPRS ini masuk kategori status terus memburuk.

Ditambah pengelolaan yang tidak berdasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPRS ini terletak di Mojokerto Jawa Timur.

  1. BPR Usaha Madani Karya Mulia

OJK mencabut izin BPR Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024.

Alasannya karena pemegang saham gagal melakukan penyehatan kondisi bank.

BPR Madani Karya Mulia terletak di Surakarta Jawa Barat.

  1. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

OJK mencabut izin BPR Pasar Bhakti Sidoarjo pada 16 Februari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.03/2024.

Alasan OJK mencabut izinnya karena dianggap tak mampu memperbaiki kondisi dan menyehatkan bank.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo terletak di Sidoarjo, Jawa Timur.

  1. BPR Purworejo

OJK mencabut izin BPR Purworejo sejak 20 Februari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024.

Alasannya karena BPR Purworejo masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan kategori predikat kurang sehat.

BPR ini terletak di Purworejo, Jawa Tengah.

  1. BPR EDC Cash

OJK mencabut izin BPR EDC Cash pada tanggal 27 Februari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024.

Alasannya karena bank tidak dapat beroperasi karena pemegang saham BPR EDC Cash terlibat tindak pidana.

BPR ini terletak di Tangerang Banten.

  1. BPR Aceh Utara

OJK mencabut izin BPR Aceh Utara terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

Alasannya karena BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

BPR ini terletak di Aceh Utara.

  1. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara pada tanggal 2 April 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024.

Alasannya karena masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan kategori predikat kurang sehat.

BPR ini terletak di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.

  1. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Alasannya karena BPR Bali Artha Anugrah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan kategori predikat kurang sehat.

BPR ini terletak di Denpasar, Bali.

  1. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia pada 19 April 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Alasannya karena pemegang saham tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.

BPR ini terletak di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

  1. BPR Dananta

OJK mencabut izin usaha BPR Dananta pada tanggal 30 April 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024.

Alasannya karena BPR Dananta masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan kategori predikat kurang sehat.

BPR ini terletak di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

  1. BPR Bank Jepara Artha

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tanggal 21 Mei 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024

BPR ini terletak di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Exit mobile version