JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan marak pemberitaan mengenai aplikasi trading ilegal yang merugikan masyarakat. Jenis investasinya beragam, mulai dari robot trading, forex, binary options, hingga aset kripto.
Untuk itu, agar masyarakat dapat melakukan investasi secara aman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan daftar pedagang fisik aset kripto terdaftar dan berizin.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak mengungkapkan, saat ini telah ada 16 pedagang fisik aset kripto di dalam negeri yang telah mengantongi izin.
“Kripto sudah jelas sebagai aset. Untuk sederhananya, penentuan aset kripto mana saja yang bisa diperdagangkan dan exchange mana Bappebti suda keluarkan 16 Pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti. Di luar itu ilegal,” katanya dalam media briefing Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2).
Selain mengeluarkan daftar pedagang fisik aset kripto yang legal, Bappebti juga mendata koin-koin yang telah memiliki izin untuk diperdagangkan di pasar kripto dalam negeri. Adapun hingga saat ini terdapat 229 koin yang diizinkan untuk diperdagangkan oleh Bappbeti.
Aldison mengatakan, pihaknya terus melakukan pengetatan pengawasan dalam hubungannya dengan perdagangan berjangka komoditi.
Pasalnya, belakangan banyak kasus penipuan yang melibatkan investasi bodong dengan cara menggabungkan berbagai instrumen investasi di dalam satu platform, misalnya di kasus binary options yang marak belakangan.
“Yang marak adalah menggunakan modus-modus usaha lain yang digabung dengan perdagangan berjangka seperti kripto dan binary option,” ujarnya.
Padahal, sambungnya, di dalam binary options tidak ada komoditi apapun yang diperdagangkan. Pengguna hanya diminta untuk menebak naik atau turunnya sebuah harga komoditi, jika benar akan mendapatkan keuntungan. Karena itu aktivitas ini dianggap judi.
“Di sana hanya menebak candle stick naik atau turun. Itu lebih tepat penipuan, menipu seolah-olah trading padahal praktik seperti itu dalam perdagangan berjangka komoditi tidak mengenal itu,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun telah memanggil para influencer atau afiliator yang mempromosikan aktivitas trading ilegal ini untuk dilakukan pencegahan dan penghentian aktivitas promosi agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjebak dan dirugikan.
“Kami sudah memanggil beberapa waktu lalu influencer yang melakukan praktik ilegal itu. Kami juga tengah menelusuri apapun media yang digunakan afliator untuk memasarkan aktivitas ilegal. Kami juga koordinasi dengan Kominfo dan Google agar aplikasi ini tidak bisa diakses masyarakat,” ucapnya.
Adapun Daftar Pedagang Fisik Kripto Terdaftar Bappebti Adalah:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT. ASET DIGITAL INDONESIA (Incrypto)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (DigitalExchange)
- PT Kripto Maksima Koin
- PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
- PT. Pantheras Teknologi Internasional
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra