Dunia Fintech

Daftar Pinjaman Online Ilegal tidak Usah Dibayar, Tetap Waspada!

JAKARTA, duniafintech.com – Daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, apa saja ya? Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bisa menimbulkan masalah dan kerugian bagi kamu. 

Jika sudah terjebak dengan pinjol nakal maka sebenarnya kamu tidak wajib membayar utang tersebut. Namun, hal ini tidak berarti kamu bisa seenaknya meminjam uang dari pinjol abal-abal hanya untuk menghindari tanggung jawab. 

Penting untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran data pribadi oleh pinjol yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja, itu bisa menjadi pengalaman yang menakutkan, bukan?

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memilih pinjol yang legal dan terdaftar secara resmi. Untuk memudahkan, kamu dapat melihat daftar pinjol ilegal tahun 2024 yang sebaiknya dihindari agar terhindar dari masalah tersebut.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah: Ini Pentingnya!

Daftar Pinjaman Online Ilegal tidak Usah Dibayar

Berikut adalah ringkasan daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar yang memiliki potensi melakukan penipuan. Sebaiknya, hindari mencobanya, terutama dalam keadaan terdesak. Berikut adalah daftar aplikasi yang perlu diwaspadai:

Baca juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal: Dampak dan Ciri-Cirinya

Daftar Pinjaman Online Ilegal tidak Usah Dibayar

Berdasarkan pembaruan informasi terakhir, sudah ada lebih dari 4000 aplikasi pinjaman online ilegal yang dicatat dalam daftar yang tidak perlu dibayar menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2012. 

Hal ini menunjukkan bahwa daftar yang telah disebutkan sebelumnya hanya mencakup sebagian kecil dari jumlah total aplikasi yang sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, tetap berhati-hati dan selalu periksa keabsahan lembaga pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Kenapa Daftar Pinjaman Online Ilegal tidak Usah Dibayar?

Isu mengenai pinjaman online ilegal yang tidak perlu dibayar masih menjadi perbincangan banyak orang. Meskipun menurut Kominfo, pinjol ilegal tidak perlu dibayar, tetapi ini tidak berarti bahwa seseorang dapat melepaskan diri begitu saja dari tanggung jawab.

Menurut Tongam L Tobing, Ketua SWI, jika seseorang terjerat dalam pinjaman online ilegal, mereka masih bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut. Namun, yang perlu dibayarkan oleh peminjam hanya pokok utang yang telah dipinjam.

Artinya, tidak ada kewajiban membayar bunga yang berlebihan dan tidak wajar. Jika sebuah pinjol beroperasi tanpa izin, negara berhak untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada pinjol tersebut apabila ada nasabah yang menolak membayar pinjaman. Oleh karena itu, tetaplah waspada dan pilihlah pinjol yang berizin serta terpercaya untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Konteks Hukum Pelunasan Tagihan Pinjol Ilegal

Tidak membayar tagihan pinjol ilegal sebenarnya tidak membuat peminjam bebas dari tanggung jawab hukum. Pinjol ilegal merujuk pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena status ilegalnya, pinjol ini tidak memenuhi persyaratan izin dari OJK sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 dan dapat dikenai berbagai sanksi.

Meskipun begitu, peminjam tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk melunasi utangnya. Proses pinjam meminjam dianggap sah dan tetap berlaku, meskipun dilakukan melalui jalur ilegal. Membayar utang merupakan salah satu cara untuk menjaga status legalitas perjanjian dan mengembalikan kedudukan antara peminjam dan penyedia ke kondisi sebelum kesepakatan dibuat.

Oleh karena itu, disarankan agar peminjam tetap membayar utang hingga lunas, meskipun pinjol tersebut ilegal. Selalu periksa status legalitas pinjol sebelumnya untuk menghindari risiko terjerat oleh pinjol ilegal di masa mendatang.

Apa yang Terjadi jika Galbay Pinjol Ilegal?

Galbay pinjol ilegal merujuk pada tindakan tidak membayar pinjaman online yang berasal dari penyelenggara layanan pinjaman ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Banyak orang yang melakukan galbay pinjol ilegal merasa tertekan oleh bunga yang tinggi, denda yang berlebihan, dan intimidasi dari debt collector. Namun, konsekuensi apa yang mungkin dihadapi oleh seseorang yang melakukan galbay pinjol ilegal?

Menurut Kominfo, pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Sebagai tindakan responsif terhadap permasalahan ini, Kominfo telah memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat.

Meskipun tidak ada perjanjian resmi antara peminjam dan pihak pinjol ilegal, peminjam tetap harus berhati-hati. Beberapa pihak pinjol ilegal mungkin mencoba mengintimidasi peminjam dengan metode yang tidak wajar, seperti ancaman, fitnah, atau penyebaran data pribadi. 

Jika mengalami penagihan atau intimidasi oleh debt collector, disarankan agar peminjam melaporkan pihak pinjol ilegal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi sebagai langkah untuk melindungi hak-hak konsumen.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika mengalami kerugian akibat pinjol ilegal, seperti bunga yang tinggi, praktik penagihan kasar, atau pencurian data, kamu dapat melaporkannya dengan langkah-langkah berikut:

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal: Cara Identifikasi dan Cara Hadapi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version