Dunia Fintech

Daftar Pinjol Legal Terbaru dan Ketahui Cirinya ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Daftar peminat pinjaman online legal atau yang biasa disebut pinjol semakin banyak peminatnya karena mekanisme yang mudah untuk mendapatkan pinjaman.

Semakin maraknya aplikasi pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol salah satu manfaatnya bisa memudahkan situasi keuangan yang sedang dialami masyarakat.

Namun, tren yang terus berlanjut hingga saat ini mengakibatkan masyarakat umum terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online ilegal yang sangat merugikan.

Lantas bagaimana membedakan antara pinjol yang resmi dengan pinjol yang Ilegal? tim DuniaFintech.com sudah merangkum khusus untuk Anda, apa saja yang membedakan ciri pinjol ilegal dengan pinjol legal.

Artikel ini dirangkum guna memberikan informasi agak tidak terjerat dalam pusara pinjol ilegal yang bisa menyengsarakan keuangan, sekaligus memberikan literasi guna menambah wawasan terkait pinjaman online yang ada di Indonesia.

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal: Cara Hadapi Penagihan yang Kasar

ISFF 2023 INDODAX

Baca juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal: Deretan Kasus Hingga Dampaknya

Daftar Pinjol Legal

Dilansir dari lama resmi OJK, berikut ciri perbedaan pinjol bodong dengan pinjol resmi ya.

Demikian informasi seputar daftar pinjol legal di Indonesia. Semoga bermanfaat ya.

Baca jugaBerita Fintech Hari Ini: Kredit Macet Pinjol Meningkat Rp1,73 Triliun

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version