JAKARTA, duniafintech.com – Setelah resmi menjadi tersangka sejak pekan lalu, saat ini kasus dugaan penipuan yang menyeret nama salah satu influencer sekaligus content creator yang dikenal sebagai crazy rich Medan, yakni Indra Kesuma (Indra Kenz), masih menyita perhatian publik.
Adapun kasus yang menjerat Indra terkait dugaan penipuan berbasis investasi. Influencer muda itu diketahui memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
Diketahui pula, Indra Kenz menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo. Sebagai afiliator, Indra punya peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform ini.
Seperti diberitakan, perdagangan opsi biner di Indonesia ini masuk kategori illegal karena tidak ada yang terdaftar di Bappebti dan diawasi OJK. Oleh sebab itu, Indra kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Bukan itu saja, sejumlah aset Indra Kenz juga akan disita. Adapun penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan usai kepolisian mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat. Bahkan, Bareskrim Polri pun bakal bergerak langsung ke Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini, Senin (7/3/2022).
Terkait barang yang akan disita, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membeberkan sebagian di antaranya, mulai dari mobil mewah hingga rumah.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ucap Whisnu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Tidak berhenti di situ, polisi pun berniat untuk menyita apartemen milik Indra Kenz di Medan. Polisi juga akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.
“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” sebutnya.
Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Diduga, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Berikutnya adalah Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Aset yang sudah disita
Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah menyita aset mewah milik crazy rich asal Medan ini, yang mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mahal, seperti Tesla, Ferrari, Lamborghini, hingga Roll- Royce.
Dikatakan Whisnu, sekarang ini penyidik tengah melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz. Nantinya, penyitaan ini bakal dilakukan pihak kepolisian usai mengantongi izin dari kementerian, lembaga, dan pengadilan negeri setempat.
“Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terangnya, Jumat (4/3/2022) lalu.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada