JAKARTA, duniafintech.com – Kenaikan batas atas pendanaan fintech menjadi salah satu pembahasan yang tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK fintech peer to peer lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam RPOJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah soal batas atas pendanaan fintech.
Baca juga: Dari Pajak Kripto hingga Fintech, Pemerintah Kumpulkan Rp 22,17 T
Terkait kenaikan batas atas pendanaan fintech, ada rencana menaikkan batas atas pendanaan fintech yang saat ini sebesar Rp 2 miliar.
Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech
Menurut pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada Kontan (15/3), terkait kenaikan batas atas pendanaan fintech ini dapat berdampak positif karena dapat serta merta mendorong penyaluran pinjaman di sektor produktif.
Senada, terkait kenaikan batas atas pendanaan fintech, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menyebut, kenaikan ini akan berdampak signifikan untuk platform penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif.
“Platform yang menyalurkan hingga Rp 2 miliar, adalah penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif. Jadi, mungkin wacana baru ini lebih berdampak langsung kepada platform penyelenggara di segmen tersebut.” tutur Jonathan terkait kenaikan batas atas pendanaan fintech.
Baca juga: Moratorium Izin Fintech, AFPI: Dicabut OJK Tahun Ini
Adapun sampai saat ini, terkait kenaikan batas atas pendanaan fintech, AdaKami sebagai perusahaan penyalur dana digital lebih fokus menyasar segmen multiguna. Dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per nasabah.
“Saat ini AdaKami menyediakan pendanaan dengan batas maksimal hingga Rp 80 juta per nasabah yang disesuaikan dengan performa credit scoring nasabah.” kata Jonathan.
Sebagai informasi, hingga data terbaru di 15 Maret 2024, AdaKami telah menyalurkan sekitar Rp 3 triliun.
Baca juga: Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto, OJK Bilang Begini