JAKARTA, duniafintech.com – Dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) ternyata diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Adapun nilainya mencapai Rp372,5 triliun sampai dengan tahun 2021 lalu.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, sebagai pengelola investasi dana tersebut, pihaknya memastikan bahwa dana ini sudah dikelola dengan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dengan menempatkan pada instrumen investasi yang risikonya terukur. Lagi-lagi, agar pengembangannya optimal sehingga ketika dibutuhkan saatnya nanti uang itu ada,” ucapnya, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (17/2/2022).
Disampaikannya, dari dana kelolaan senilai Rp372,5 triliun tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil investasi senilai Rp24 triliun sepanjang tahun lalu. Dana JHT ini ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan.
Adapun mayoritas dana ini ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang mencapai 65 persen dari total dana kelolaan. Sebanyak 92 persen penempatan dana di surat berharga adalah surat utang negara, sedangkan 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito. Selain itu, lebih dari 90 persen penempatan di deposito adalah bank-bank Himbara dan bank pembangunan daerah.
Selanjutnya, sebanyak 12,5 persen dari total dana JHT ini juga ditempatkan di instrumen investasi saham. Dikatakan Anggoro, dana itu dialokasikan pada saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45. Itu berarti, dana JHT ini ditempatkan pada saham-saham unggulan dan punya fundamental kuat.
Sementara itu, sebagian lainnya, lanjutnya, sebesar 7 persen dari dana JHT ini ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45. Di samping itu, sisanya yang sebesar 0,5 persen, ditempatkan pada penyertaan dan properti.
“Kalau seperti itu, dapat dikatakan bahwa penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman karena ditempatkan di instrumen-instrumen investasi yang terukur risikonya dan likuid karena 15 persen di deposito,” jelasnya.
Lebih jauh, ditekankannya bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi dan diaudit oleh berbagai pihak dalam rangka memastikan pengelolaan dana ini dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami secara periodik diawasi oleh Dewan Pengawas, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, dan juga KPK. Inilah yang menjadikan proses-proses ini terus kami jaga,” tandasnya.
Penulis: Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra