DuniaFintech.com – Kasus penipuan Grab Toko, sebuah layanan niaga elektronik (e-commerce) telah mencuat ke publik. Sebagai layanan yang berdiri pada Agustus 2020, mereka telah berhasi melakukan penipuan ke para pelanggannya melalui diskon harga ponsel pintar besar-besaran.
Diringkusnya Yudha Manggala Putra selaku Managing Director Grab Toko oleh kepolisian, telah membuka berbagai tabir dan fakta dibalik penipuan besar-besaran yang pihaknya lakukan. Keterangan yang disampaikan Yudha menegaskan kasus penipuan terjadi lantaran salah satu pendana diduga telah melakukan pencucian uang.
Sebelumnya Yudha telah melakukan klarifikasi melalui unggahan di sosial media yang mengatakan adanya penggelapan uang yang dilakukan pihaknya. Hal ini ia lakukan setelah mencuat berbagai keluhan dari pelanggan yang berminat terhadap Grab Toko.
Perlu diketahui, Grab Toko melakukan penjualan harga ponsel pintar dan gawai elektronik lainnya dengan harga miring. Ada pun beberapa hal yang mencurigakan dalam operasi layanan Grab Toko tampak dari beberapa elemen, salah satunya penggunaan wordpress sebagai pendukung domain, usia domain yang baru 39 hari hingga pembayaran melalui akun bank pribadi.
Baca juga:
- GoDirect Trade Gunakan Blockchain untuk Perdagangan
- Pahami 8 Aturan Baru WhatsApp Tentang Kebijakan Privasi, Terima atau Tinggalkan?
- Rekomendasi Saham 13 Januari 2021 Beserta Laju IHSG Hari Ini
Kasus Penipuan Grab Toko
Yudha mengatakan melalui sosial media miliknya bahwa pihaknya telah melaporkan investor tersebut ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ia pun meminta maaf kepada korban penipuan dan berjanji segera mengganti kerugian yang dialami.
“Kami juga sudah berusaha menyita aset – aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi,”
Bareskrim Polri menyebut, hingga saat ini, terdapat 980 pelanggan yang menjadi korban penipuan Grab Toko. Mereka disebut belum mendapatkan barang yang dipesan di platform milik Grab Toko. Selain itu, total kerugian pelangga, ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan uang dengan menyimpannya sebagai aset digital atau cryptocurrency sejenis Bitcoin. Hal ini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,”
DuniaFintech/Fauzan