JAKARTA, duniafintech.com – Pajak kripto hingga fintech menjadi salah satu pemasukan pemerintah. Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.
Terkait pajak kripto hingga fintech, jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
“PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis terkait pajak kripto hingga fintech, dikutip dari detikcom, Jumat (15/3).
Baca juga: Moratorium Izin Fintech, AFPI: Dicabut OJK Tahun Ini
Pajak Kripto hingga Fintech
Khusus PMSE, terkait pajak kripto hingga fintech, sampai Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di Februari 2024, yaitu Coda Payments Pte. Ltd.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, terkait pajak kripto hingga fintech, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023 dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024,” jelas wanita yang akrab disapa Ewie terkait pajak kripto hingga fintech.
Untuk penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 72,44 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut, terkait pajak kripto hingga fintech, terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun sampai Februari 2024.
Baca juga: Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto, OJK Bilang Begini
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.
Selain itu, terkait pajak kripto hingga fintech, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Februari 2024, penerimaannya terkumpul sebesar Rp 1,67 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, Rp 1,1 triliun penerimaan 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah memastikan akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Selain itu, terkait pajak kripto hingga fintech, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
Baca juga: Aturan Baru untuk Kripto dan Fintech, OJK Terbitkan POJK 3/2024