duniafintech.com – Bermacam platform hiburan digital seperti Netflix, Spotify hingga Hulu akan menaikkan tarif berlangganannya. Amerika Serikat memberlakukan kebijakan ini selepas bulan Februari berakhir, dengan lonjakan tarif senilai USD 1, atau berkisar Rp14.000.
Kenaikan tarif dari berbagai platform hiburan ini dipicu oleh penerapan pajak yang dibarengi dengan minat warga negeri Paman Sam. Lansiran CNBC Amerika Serikat mengklaim separuh negara bagian Amerika Serikat telah memberlakukan tarif baru ini dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa pemerintah negara bagian seperti Illinois, Utah dan Kansas juga telah mengambil langkah yang senada dengan kebijakan tarif hiburan ini. Salah satu negara bagian yang secara merinci memberlakukan kebijakan tarif ini ialah Connecticut.
Wilayah pesisir utara Amerika tersebut secara tegas memberlakukan tarif yang disertai pajak untuk semua aplikasi hiburan. Ned Lamont selaku gubernur Connecticut mengatakan kebijakan yang diambil otoritas sudah tepat. Ia pun tidak memungkiri adanya pergeseran warga untuk mencari hiburan.
“Kita memberikan pajak pada bioskop, dan Netflix harus diberi perlakuan yang sama,”
“Hari ini kita hidup di era perekonomian Amazon yang dikendalikan oleh e-commerce, unduhan dan layanan konsumen berbasis digital,”
Baca juga:
- Meluncurkan Ripple, Luno Perluas Pilihan Aset Kripto
- Rekomendasi Trading Simulator Terbaik untuk Trader Kripto Pemula
- Fintech Pinjaman Indodana Dukung Pelaku Usaha Produktif
Peralihan Konsumen ke Platform Hiburan Berbasis Digital
Langkah sebagian negara bagian Amerika Serikat dalam menyesuaikan tarif serta pajak untuk semua platform hiburan didasari transformasi perilaku konsumen. Sejak 2018, rumah tangga di Amerika Serikat telah berlangganan layanan video dengan metode streaming dibanding layanan televisi berbayar.
Beberapa rumah tangga juga menjadi pangsa pasar layanan streaming musik, ketika para pelanggan televisi berbayar masih memiliki jumlah dominan. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang audit perpajakan, Deloitte mengklaim pangsa pasar pelanggan musik daring ini menyentuh kisaran 58%.
Richard Auxier selaku praktisi kebijakan perpajakan mengungkapkan negara telah kehilangan sektor pemasukan. Menurutnya, saat ini pemberlakuan pajak hanya berlaku ke barang konkret atau berfisik.
Oleh sebab itu, Richard menilai perlunya rancangan undang-undang perpajakan yang menyertai barang dan jasa non-fisik sebagai barang dengan objek pajak. Ia menilai hal ini mampu mengurangi pemasukan pajak Amerika Serikat.
DuniaFintech/FauzanPerdana