DuniaFintech.com – Popularitas Bitcoin telah mendunia di penghujung tahun 2020. Tak hanya di mancanegara, Indonesia pun turut merasakan euphoria tentang cryptocurrency populer tersebut. Namun sebagaimana popularitas yang luar biasa, sistem keuangan terdesentralisasi tersebut juga menuai tantangan.
Dikutip dari laman Indodax Academy, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui tentang apa itu Bitcoin sebagai mata uang berbasis layanan virtual, mulai dari status hukum, sampai pemanfaatannya di dalam segmen finansial. Oleh sebab itu, inilah beberapa anggapan tentang apa itu Bitcoin, serta seperti apa fungsi sesungguhnya? mari simak berikut.
Bitcoin Benda Ilegal?
Bitcoin dilarang oleh Bank Indonesia pada tahun 2018. Saat itu, Bitcoin menyentuh harga tertinggi (All Time High), yakni sekitar USD 19.800 atau Rp 260 juta. Namun, Pemerintah Indonesia hanya melarang Bitcoin sebagai alat transaksi.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), pengembang aset kripto dan blockchain, terus mendorong aturan ke pemerintah. Dibawah kepemimpinan CEO Indodax saat ini, Oscar Darmawan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan aturan tentang penggunaan aset kripto.
Semenjak itu, aset kripto menjadi legal dan diakui bernilai. Hal itu diatur oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Bitcoin dan aset kripto lainnya legal sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga:
- Bitcoin Menembus 270 Juta, Sentuh Harga Tertinggi Selama 2 Tahun Terakhir
- Satoshi Nakamoto Diduga Terbitkan Bitcoin Pertama Kali di London
- Jadi Kaya Raya Tahun Depan Bukan Hal Mustahil, Ikuti Cara Tepat Para Miliuner Dunia
Hal yang Perlu Diketahui Tentang Apa Itu Bitcoin
Bitcoin Bukan Aktivitas MLM
Sebagai pelopor aset digital, Bitcoin dan aset lainnya tersedia dan dijual di bursa jual/beli (exchange) yang ada. Oleh sebab itu, kegiatan jual/beli Bitcoin tidak bisa digolongkan sebagai praktik Multi Level Marketing.
Seseorang tidak perlu mengajak temannya untuk membeli produk Bitcoin dan aset digital lainnya. Bahkan, ABI dan BAPPEBTI juga tidak memperbolehkan skema MLM di dalam perdagangan aset kripto. Bagi praktisi aset kripto dan blockchain, MLM dapat memperburuk citra dunia blockchain dan aset kripto.
Bitcoin Bisa jadi Aset Bernilai Jangka Panjang
Bitcoin kerap kali disebut sebagai investasi yang memiliki risiko tinggi dibandingkan produk investasi lain. Karena fluktuasi harganya yang begitu drastis dan cepat. Kenaikan BItcoin seakan-akan perlahan tapi pasti. Kenaikan Bitcoin baru terasa selama satu tahun hingga dua tahun lebih. Inilah kenapa Bitcoin layak disebut sebagai investasi jangka panjang.
DuniaFintech/Fauzan