Site icon Dunia Fintech

Debt Collector Tagih Utang Pinjol, OJK: Bisa-bisa Akan Kami Larang

debt collector

JAKARTA, duniafintech.com – Perbaikan terhadap industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu fokus OJK adalah praktik penagihan utang pinjaman debitur.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pihaknya saat ini sedang mengkaji praktik penagihan utang pinjol yang menggunakan jasa debt collector. Seperti diketahui, penagihan utang pinjol melalui jasa debt collector sering kali meresahkan masyarakat.

Pasalnya, debitur pinjol kerap kali merasa terjadi cara-cara penagihan yang tidak etis di lapangan. Menyikapi kondisi itu, Wimboh bilang bahwa lembaganya berpotensi untuk melarang penyelenggara pinjol menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang debitur.

“Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang,” ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (13/2/2022).

Disampaikannya, penagihan utang kepada debitur semestinya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan oleh debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.

“Yang kadang-kadang ini sulit bagi kami untuk melacak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wimboh juga memastikan bahwa OJK bakal terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending dalam rangka menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depannya.

“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dan juga berbagai regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus kami lakukan,” jelasnya.

Kendati fintech P2P lending sempat disorot banyak pihak lantaran praktik pinjol yang merugikan, industri ini sendiri dianggap masih punya peranan penting untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Menurut data OJK, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending terus mengalami pertumbuhan signifikan. Bahkan, hingga akhir tahun lalu, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending sudah menyentuh angka Rp 295,85 triliun. Angka itu tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Di samping itu, dari total pinjaman tersebut, menurut catatan OJK, outstanding pinjaman P2P lending hingga Desember 2021 lalu mencapai Rp 29,88 triliun. Nilainya melesat 95,05 persen secara yoy.

“Artinya, secara akumulasi Rp295,8 triliun, tapi sebagian sudah lunas, dan yang masih outstanding Rp29,9 triliun,” papar Wimboh.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version