Site icon Dunia Fintech

Mengenal Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

Mengenal perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito menjadi hal yang penting untuk diketahui. Pasalnya, walaupun kedua istilah ini mirip dan sama-sama merupakan instrumen pasar uang, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Adapun sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, sertifikat deposito ditransaksikan di pasar uang.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, besaran nominal dalam penerbitan sertifikat deposito minimal Rp10 miliar dan dalam bentuk valuta asing dengan nominal sama.  Di samping itu, jangka waktu sertifikat deposito pun jauh lebih panjang ketimbang deposito berjangka, yakni bisa mencapai 36 bulan. Tenor yang panjang ini, yang diatur dalam PBI itu, bertujuan untuk membantu percepatan pembentukan harga pasar yang lebih efisien. 

Di sisi lain, deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, deposito berjangka merupakan deposito yang umum disediakan di bank-bank dengan jangka waktu 1 bulan hingga 12 bulan.

Daftar Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

Adapun perbedaan di antara keduanya cukup jelas terlihat dari definisi masing-masing. Meski demikian, kedua instrumen pasar uang tersebut sama-sama dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Berikut ini daftar perbedaan di antara keduanya. 

  1. Deposito Berjangka
  1. Sertifikat Deposito

Penerbit Sertifikat Deposito

Dalam hal ini, Anda harus memahami bahwa produk sertifikat deposito ini terdengar agak asing ketimbang deposito berjangka. Adapun hal ini terjadi lantaran pada sertifikat deposito, ada regulasi yang mewajibkan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia (BI). 

Dalam hal ini, penerbitan sertifikat deposito hanya bisa dilalukan oleh bank dengan kriteria tertentu lantaran dilihat dari segi kesehatan dan kemampuan bank dari segi kebutuhan permodalannya. Karena itu, hanya bank umum dan bank pembangunan saja yang boleh menjadi penerbit sertifikat deposito sehingga tidak semua bank dapat menjadi penerbit sertifikat deposito. 

Daftar penerbit sertifikat deposito yang memiliki izin dari BI untuk penerbitannya adalah sebagai berikut:

Cara dan Rumus Menghitung 

Lain dengan deposito berjangka, penempatan dana di certificate of deposit berlangsung ketika sertifikat ini dibeli oleh pihak lain dari bank. Nasabah memperoleh keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.  Bunga ini dibayar di muka. 

Nantinya, untuk besaran bunga deposito yang diterima nasabah ini diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan. Di sisi lain, pembeli sertifikat memperoleh bunga pada saat pembelian.

Rumus yang dipakai dalam sertifikat deposito, yakni:

Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito) 

Bunga sebelum pajak = nominal SD – nilai tunai SD

Jumlah pembayaran = nilai tunai SD – bunga setelah pajak 

Contoh:

Dengan demikian, keuntungan yang diterima nasabah sebesar Rp798.624 dari bunga yang telah dipotong pajak 20%.  Sementara itu, untuk pembeli sertifikat deposito, membelinya dengan harga Rp98.203.220 saja dari harga certificate of deposit Rp100 juta. 

Syarat Buka Sertifikat Deposito

Persyaratannya terbagi 2, yakni secara perorangan dan badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Perorangan
  1. Badan Usaha

Demikianlah perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito yang penting untuk dipahami. Jika Anda berniat untuk investasi di instrumen pasar uang ini, Anda dapat melihat persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version