Mengenal perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito menjadi hal yang penting untuk diketahui. Pasalnya, walaupun kedua istilah ini mirip dan sama-sama merupakan instrumen pasar uang, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.
Adapun sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, sertifikat deposito ditransaksikan di pasar uang.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, besaran nominal dalam penerbitan sertifikat deposito minimal Rp10 miliar dan dalam bentuk valuta asing dengan nominal sama. Di samping itu, jangka waktu sertifikat deposito pun jauh lebih panjang ketimbang deposito berjangka, yakni bisa mencapai 36 bulan. Tenor yang panjang ini, yang diatur dalam PBI itu, bertujuan untuk membantu percepatan pembentukan harga pasar yang lebih efisien.
Di sisi lain, deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, deposito berjangka merupakan deposito yang umum disediakan di bank-bank dengan jangka waktu 1 bulan hingga 12 bulan.
Daftar Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Adapun perbedaan di antara keduanya cukup jelas terlihat dari definisi masing-masing. Meski demikian, kedua instrumen pasar uang tersebut sama-sama dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut ini daftar perbedaan di antara keduanya.
- Deposito Berjangka
- Definisi: Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank.
- Penerbit: Semua bank, mulai dari bank umum, bank pembangunan, dan bank perkreditan rakyat.
- Mekanisme penerbitan: Diterbitkan atas tunjuk (nama).
- Bunga: Bunga dibayar di akhir.
- Tenor: 1–36 bulan.
- Rumus hitung: Bunga Deposito = Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) / 365 (hari)
- Mekanisme pencairan: Bisa diperpanjang otomatis (ARO)
- Kepemilikan: Tidak bisa diperjualbelikan.
- Pajak: Dikenai pajak atas bunga.
- Sertifikat Deposito
- Definisi: Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Penerbit: Bank umum dan bank pembangunan.
- Mekanisme penerbitan: Diterbitkan atas unjuk (pembawa). Itu berarti siapa saja yang memiliki sertifikat deposito bisa melakukan pencairan.
- Bunga: Bunga dibayar di muka dan dihitung secara diskonto. Artinya, pembayaran bunga dari selisih nominal sertifikat deposito dengan nilai tunai yang harus dibayar pembeli.
- Tenor: Hingga 36 bulan.
- Rumus hitung: Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
- Mekanisme pencairan: Tidak bisa diperpanjang dan bisa dicairkan saat jatuh tempo.
- Kepemilikan: Bisa diperjualbelikan ke pihak lain atau bank yang menerbitkan.
- Pajak: Dikenai pajak atas bunga.
Penerbit Sertifikat Deposito
Dalam hal ini, Anda harus memahami bahwa produk sertifikat deposito ini terdengar agak asing ketimbang deposito berjangka. Adapun hal ini terjadi lantaran pada sertifikat deposito, ada regulasi yang mewajibkan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).
Dalam hal ini, penerbitan sertifikat deposito hanya bisa dilalukan oleh bank dengan kriteria tertentu lantaran dilihat dari segi kesehatan dan kemampuan bank dari segi kebutuhan permodalannya. Karena itu, hanya bank umum dan bank pembangunan saja yang boleh menjadi penerbit sertifikat deposito sehingga tidak semua bank dapat menjadi penerbit sertifikat deposito.
Daftar penerbit sertifikat deposito yang memiliki izin dari BI untuk penerbitannya adalah sebagai berikut:
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Commonwealth
- PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk
- PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah NTT
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri Taspen Pos
- PT Rabobank International Indonesia
- PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Mizuho Indonesia
- PT BPD Jawa Tengah
- PT Bank Victoria International, Tbk
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
- Deutsche Bank AG
- PT Bank DKI
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cara dan Rumus Menghitung
Lain dengan deposito berjangka, penempatan dana di certificate of deposit berlangsung ketika sertifikat ini dibeli oleh pihak lain dari bank. Nasabah memperoleh keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah. Bunga ini dibayar di muka.
Nantinya, untuk besaran bunga deposito yang diterima nasabah ini diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan. Di sisi lain, pembeli sertifikat memperoleh bunga pada saat pembelian.
Rumus yang dipakai dalam sertifikat deposito, yakni:
Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
Bunga sebelum pajak = nominal SD – nilai tunai SD
Jumlah pembayaran = nilai tunai SD – bunga setelah pajak
Contoh:
- Nilai nominal SD per lembar: Rp10.000.000
- Pembelian SD: 10 lembar
- Bunga: 4% per tahun
- Tenor (jumlah hari): 3 bulan (1 Agustus—1 Oktober = 92 hari)
- Pajak bunga: 20%
- Total nominal SD: Rp100 juta
- Nilai tunai SD: Rp99.001.844
- Bunga sebelum pajak: Rp998.155
- Bunga setelah pajak: Rp798.624
- Jumlah pembayaran: Rp98.203.220
Dengan demikian, keuntungan yang diterima nasabah sebesar Rp798.624 dari bunga yang telah dipotong pajak 20%. Sementara itu, untuk pembeli sertifikat deposito, membelinya dengan harga Rp98.203.220 saja dari harga certificate of deposit Rp100 juta.
Syarat Buka Sertifikat Deposito
Persyaratannya terbagi 2, yakni secara perorangan dan badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:
- Perorangan
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Badan Usaha
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
- Fotokopi izin usaha lain (SIUP, SITU, TDP)
- Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
- Fotokopi NPWP
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
Demikianlah perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito yang penting untuk dipahami. Jika Anda berniat untuk investasi di instrumen pasar uang ini, Anda dapat melihat persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra