Site icon Dunia Fintech

Deretan Fakta Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta yang Rugikan Investor Rp15 Triliun

gedung KSP Indosurya cipta

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus gagal bayar diketahui saat ini tengah menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Pada mulanya, kasus ini terjadi saat tahun 2020 lalu ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tidak dapat dicairkan. 

Sebagai informasi, koperasi tersebut menjanjikan bunga yang terbilang tinggi, yaitu 9—12 persen per tahun. Bunga ini jauh di atas bunga deposito, yang berkisar antara 5—7 persen pada periode yang sama.

Kini, kasus itu kembali bergulir usai dua petinggi KSP Indosurya pada akhir Februari lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Lantas, apa saja deretan fakta di balik kasus ini? Berikut ulasannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Mengutip Kontan.co.id via Kompas.com, pada tahun 2018 silam, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi kepada KSP Indosurya Cipta. Hal ini diungkap oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Agus Santoso.

“Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” ucapnya.

KSP Indosurya Cipta saat itu masih belum menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019. Adapun laporan ini semestinya disampaikan pada kuartal I-2020.

Usai kasus gagal bayar koperasi terbongkar dan proses hukumnya bergulir, Kemenkop UKM kemudian meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memblokir segala upaya koperasi untuk melakukan perubahan badan hukum.

Pada tahun 2020 silam, Anggota Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Herliana Wijaya Kusumah, menyatakan, utang KSP Indosurya mencapai Rp15 triliun, yang diketahui berasal dari 6.123 nasabah atau kreditor.

Adapun sebagian besar tagihan yang masuk berasal dari kreditur konkuren, baik perorangan maupun institusi besar. Dalam catatan Bareskrim, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini sekitar 14.500 investor.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, polisi telah menyatakan menerima 22 laporan masyarakat, baik di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.

Laporan ini tersebar di sejumlah daerah. Lantas, Bareskrim Polri mengambil alih perkara dimaksud. Kini, Bareskrim juga tengah melacak lebih lanjut kalau ada nominal lain yang belum diketahui.

Pada akhir Februari lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Menurut pihak Bareskrim, mereka sudah menangkap pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Namun, ada satu orang tersangka lagi bernama Suwito Ayub yang terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta. Kini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan namanya sudah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.

Usai meringkus dua petinggi KSP Indosurya, Bareskrim Polri pun terus bergerak dengan menyita aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut.

“Beberapa aset sudah kami sita, terutama aset bergerak, berupa kendaraan, sedangkan untuk aset tidak bergerak, seperti properti, sesuai dengan ketentuan, kami masih menunggu izin penetapan dari pengadilan setempat,” kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, pada Selasa, 1 Maret 2022, lalu.

Pihaknya, kata dia lagi, tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurus pengambilan aset tidak bergerak.

Bareskrim juga menyatakan bahwa mereka sudah melakukan tracing aset, memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan KSP Indosurya, dan meminta penetapan dari pengadilan. Di samping itu, Bareskrim pun tengah menguak sebanyak-banyaknya uang dari para korban. 

Dalam pengusutan kasus ini, diketahui masih ada oknum yang memanfaatkan korban dengan menawarkan jasa untuk mengurus pengembalian uang dari koperasi tersebut. Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, para korban dari KSP Indosurya Cipta ini diimbau untuk tidak mudah terhasut pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan terkait pengembalian uang.

“Jangan sampai ada korban yang dimintai uang untuk mengurus ini ke polisi, jangan sampai. Orang minta uang Rp2 juta, Rp3 juta untuk mengurus kasus ini, potongannya 20 persen. Ini kan menyusahkan masyarakat. Udah korban, jadi korban lagi,” sebutnya, seraya menegaskan bahwa untuk urusan tersebut, semuanya gratis dan masyarakat tidak perlu membayar.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version