JAKARTA, duniafintech.com – Harga minyak goreng yang meroket alias naik tajam belakangan ini menimbulkan kecurigaan terkait adanya praktik kartel atau sindikat di belakangnya. Hal itu diungkap oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Dalam dugaannya, telah terjadi praktik kartel penimbunan stok minyak goreng oleh pihak tertentu yang mengakibatkan harga minyak goreng di pasar tetap melambung. Disampaikannya, dugaan itu diperkuat dengan tidak kunjung turunnya harga minyak goreng di pasar meski periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berakhir.
Tulus pun bilang, sejak awal, dirinya sudah menduga bahwa Nataru tidak bakal berimbas terhadap harga minyak goreng lantaran kenaikan telah berada di batas kewajaran.
“Oleh karena itu saya menganggap ini ada dugaan kartel atau praktik usaha tidak sehat lainnya sehingga mendistorsi pasar dari sisi harga atau pasokan,” kata Tulus, seperti diberitakan oleh CNNIndonesia.com, Jumat (14/1/2022).
Di samping itu, ia pun menyoroti soal ironi Indonesia sebagai negara penghasil CPO terbesar, tetapi konsumen dalam negeri mesti merogoh kocek dalam untuk minyak goreng. Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat menjaga harga minyak goreng berada pada level yang terjangkau.
Ditambahkannya, saat terjadi polemik harga, pemerintah juga gagap dalam menangani sehingga kenaikan pun terjadi secara berlarut.
“Ironisnya lagi pemerintah tampak gagap dan gagal dalam mengantisipasi mahalnya harga minyak goreng di Indonesia,” tegasnya.
Di sisi lain, ia pun khawatir bahwa subsidi Rp3,6 triliun yang digelontorkan untuk menurunkan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter tersebut akan sia-sia jika dugaan adanya kartel ini tidak diusut tuntas. Bukan hanya Kementerian Perdagangan, sambungnya, Kepolisian pun dapat mengusut untuk membongkar sisi hukum dari dugaan penimbunan yang terjadi.
“Kemendag, Kapolri, KPPU bisa menggunakan UU Anti Monopoli atau UU Perdagangan untuk membongkar dugaan kartel,” tandasnya.
Berbeda dengan Tulus, dalam pandangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, tidak ada indikasi kartel di balik “terbangnya” harga minyak goreng beberapa waktu ini.
“Pengamatan kami, tidak ada indikasi kartel,” tuturnya.
Adapun saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sedang menyelidiki dugaan praktik kartel harga minyak goreng yang meroket seperti saat ini. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, tahap penelusuran saat ini masih pada tahap penelitian. Adapun pada pekan depan, imbuhnya, bakal disampaikan temuan awal.
“Saat ini masih dalam penelitian kami. Insya Allah minggu depan kami bisa sampaikan temuan awal,” sebutnya, seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan intervensi atau memanggil pengusaha terkait dugaan kartel tersebut.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra