duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengkaji adanya kemungkinan pengurangan jumlah bunga pinjaman yang diberikan oleh badan jasa keuangan berbasis elektronik (fintech) kepada pihak yang terdampak secara ekonomi oleh wabah virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Tumbur Pardede selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat AFPI.
Lebih lanjut ia mengatakan, kajian ini tidak akan berpengaruh terhadap imbal yang diakadkan kepada pemberi pinjaman dana (lender). AFPI tengah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas adanya restrukturasi kredit.
Melalui peraturan nomor 11 tahun 2020 (POJK.03/2020) yang berkenaan dengan stimulus pinjaman dari jasa keuangan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), diharapkan inisiatif AFPI soal pengurangan jumlah bunga pinjaman dapat terwujud.
Menurut Tumbur, ‘diskon’ bunga yang diberlakukan untuk peminjam fintech lending sebagai bentuk tanggap darurat dalam menghadapi potensi kredit macet hingga gagal bayar.
Baca juga:
- AFPI: Potensi Kredit Bermasalah Belum Tampak Selama COVID-19
- Wabah COVID-19 Merebak, OJK Keluarkan Kebijakan Pro UMKM
- Program Siap Siaga COVID-19 DANA Solidkan Indonesia
Pengamat Sepakat Soal Pengurangan Bunga Pinjaman
Bhima Yudhistira selaku divisi Ekonomi Digital untuk Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan hal yang senada dengan inisiatif AFPI. Ia menilai jumlah bunga perlu disesuaikan lantaran meningkatnya potensi kredit macet di tengah wabah Corona.
Bhima mengatakan, kredit bermasalah yang meningkat dari tahun lalu akan semakin memburuk apa bila tidak duterapkannya stimulus. Ia pun menganjurkan restrukturasi kepada para debitur yang bermasalah melalui keringanan bunga, perpanjangan tenor hingga keringanan denda keterlambatan.
DuniaFintech/FauzanPerdana