JAKARTA, duniafintech.com – Kabar baik, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-31 telah dibuka Pemerintah. Berikut ini cara daftar kartu prakerja.
Dilansir dari Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, pendaftaran gelombang ke-31 sudah dimulai sejak Sabtu (28/5/2022) kemarin.
Bagi Anda yang ingin menjadi peserta program, maka segera daftarkan diri untuk mendapat pelatihan dan insentif yang dijanjikan.
Baca juga: Waduh Parah Nih! Harta Elon Musk Lenyap Rp 718 Triliun Gegara Twitter
Berikut cara daftar kartu Prakerja gelombang ke-31:
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang ke-31
Sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya, berikut tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 31:
- Setelah memiliki akun, login ke akun Anda di lamam prakerja.go.id. Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP; Jika belum memiliki akun, maka buat lah dengan mengisi email dan kata sandi, kemudian verifikasi akun melalui email.
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir. Klik “Lanjut”; Lengkapi data diri, pastikan data yang dimasukkantelah sesuai;
- Verifikasi foto e-KTP, ambil foto menggunakan HP, dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan;
- Verifikasi foto wajah, ambil foto selfie menggunakan ponsel sesuai dengan ketentuan;
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirim ke nomor HP Anda;
- Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda saat ini;
- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar;
- Masuk ke laman Dashboard, dan pilih gelombang yang tersedia di sana;
- Klik “Gabung Gelombang”, klik “Gabung” untuk konfirmasi;
- Klik “Saya Menyetujui” untuk lanjut ke tahap selanjutnya;
- Tahap pendaftaran selesai.
Apabila gelombang pendaftaran telah ditutup dan hasil telah diumumkan, maka Anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email, apabila dinyatakan lolos.
Baca juga: Kripto Rp35 Miliar Punya Indra Kenz yang Pakai Nama Adik Bakal Disita Polisi
Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 31
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai peserta Kartu Prakerja.
Syarat dan ketentuannya adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan pimpinan DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala dan perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMD/BUMN
- Dalam 1 KK maksimal 2 penerima Kartu Prakerja
- Belum terdaftar atau mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah
Insentif Kartu Prakerja gelombang 31
Melansir dari Kompas.com, Kartu Prakerja sendiri merupakan program yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan kerja angkatan kerja, khususnya di masa pandemi Covid-19 di mana banyak pekerja di PHK, kehilangan mata pencaharian, dan sebagainya.
Selain pelatihan kerja di bidang yang dipilih, peserta juga akan mendapatkan insentif total sebesar Rp 2.550.000 yang terdiri dari insentif biaya mencari kerja sebesar Ro 2.400.000 dan biaya pengisian survei Rp 50.000/survei (terdapat 3 survei).
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan saldo Rp 1.000.000 yang dikirimkan langsung ke Dashboard Prakerja Anda dan digunakan untuk membeli paket pelatihan.
Baca juga: Heran! Orang Dekat & Keluarga Indra Kenz Dijerat Kasus Binomo, Doni Salmanan Kok Aman?
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada