JAKARTA, duniafintech.com – Ustaz Yusuf Mansur digugat senilai Rp785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Menurut sang dai kondang itu, dirinya akan menghadapi gugatan tersebut.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat ini adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
“Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan,” ucap Ustaz Yusuf Mansur melalui keterangan resminya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/12).
Ustaz yang terkenal dengan anjuran bersedekahnya itu mengatakan, dirinya tidak akan mengurangi niat dan langkah untuk memajukan ekonomi umat. Dalam pandangannya, upaya patungan usaha dan menabung tanah adalah gerakan nyata yang bisa membuahkan hasil bagi umat.
“Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini,” tuturnya.
Di sisi lain, terkait gugatan ini, dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan. Dipaparkannya, pada tahun lalu, ada gugatan terhadapnya yang narasinya tidak berbeda jauh dengan gugatan sekarang. Akan tetapi, saat pengadilan menolak gugatan tersebut.
“Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan dan ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebanyak 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp785 juta terkait dugaan perkara wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Adapun dalam petitumnya, ada 8 poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya, di antaranya menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Kemudian, poin gugatan selanjutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Berikutnya, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf), yaitu Rp111,36 juta sehingga total Rp285,36 juta.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra