Site icon Dunia Fintech

Dilarang Jualan Asuransi Unit Link Lewat Bank, Prudential Indonesia Buka Suara 

unit link prudential

JAKARTA, duniafintech.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan pernyataan resmi terkait masalah produk asuransi unit link yang tengah dipermasalahkan oleh sejumlah nasabah. 

Pernyataan resmi ini berkaitan dengan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. 

“Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link, baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan,” kata Chief Marketing & Communications Officer Luskito Hambali. Dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (4/2). 

Dalam pengumuman itu, OJK melarang dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah dengan produk unit link. 

Adapun tiga perusahaan asuransi yang dimaksud yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). 

Luskito menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak berkepentingan di industri asuransi jiwa, termasuk OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia. 

Baca Juga:

Menurut Luskito, perusahaan terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Luskito menyatakan bahwa Prudential selalu berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.  

“Termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya. 

Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan, Prudential Indonesia mempersilahkan nasabah untuk dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) selaku lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK. 

“Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami, sejalan dengan prioritas dari OJK dan DPR dalam mengutamakan perlindungan nasabah,” pungkasnya. 

Adanya kegaduhan terkait masalah di industri asuransi mulai terasa sejak beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah orang yang mengaku dari Komunitas Korban Asuransi Unit Link mendatangai kantor OJK untuk meminta mediasi dengan pihak perusahaan asuransi. 

Para korban tersebut mendesak  OJK agar dapat menunjukkan keberpihakannya untuk dapat membantu dan melindungi masyarakat yang telah menjadi korban produk unit link. 

Tak hanya itu, para korban meminta perusahaan asuransi untuk mengembalikan 100% premi asuransi seperti yang dijanjikan diawal. Namun, pihak perusahaan asuransi hanya mau memberikan 50% atau setengahnya. 

Merasa tidak membuahkan hasil, sejumlah nasabah korban asuransi unit link tersebut melakukan aksi demonstrasi menginap di depan kantor perseroan menuntut pengembalian dana premi mereka secara utuh. 

Para korban asuransi unit link juga sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan OJK untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan. 

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati menyatakan pihaknya akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai merasa ditipu oleh perusahaan asuransi. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, meminta perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah. 

“Dari pihak perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK,” jelas Anto. 

Dari pihak OJK, Anto mengaku bahwa pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Hingga saat ini, tiga perusahaan asuransi tersebut menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS). 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version