Site icon Dunia Fintech

20 Produsen Minyak Goreng Dipanggil KPPU Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

mafia minyak goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 20 produsen minyak goreng sudah dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan kartel minyak goreng.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, telah mengungkap bahwa akan ada nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kartel minyak goreng, yang membuat terjadinya kelangkaan pasokan di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Ketua KPPU, Ukay Karyadi, meski telah memanggil para produsen itu, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelanggaran dalam perkara minyak goreng ini. Namun, imbuhnya, sudah ada pihak-pihak yang bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

“14 pihak hadir memberikan keterangan, sisanya dijadwal ulang,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Tempo.co, Kamis (24/3/2022).

Di samping itu, sambungnya, KPPU juga sudah memanggil sebanyak delapan peretail. Meski begitu, sebanyak tujuh peretail yang hadir memberikan keterangan, sedangkan satu lagi belum memenuhi panggilan KPPU.

Selain itu, juga ada sebanyak empat asosiasi yang ikut dipanggil, dengan rincian tiga di antaranya hadir memberi keterangan. Selanjutnya, terdapat sebanyak tujuh distributor yang juga dipanggil, dengan empat di antaranya datang.

Pada pekan pula, kata dia lagi, sudah ada sebanyak tiga perusahaan pengemas minyak goreng yang ikut dipanggil. Lebih jauh, dirinya pun menduga kuat adanya sinyal kartel minyak goreng ini.

“Dari fakta yang kami ketahui bersama, pasca dicabutnya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak kemasan, pasokan minyak goreng kemasan langsung lancar dan dibarengi masing-masing produsen menaikan harga. Ini bisa memperkuat sinyal kartel,” tuturnya.

Diterangkannya, seluruh informasi dan data yang dikumpulkan bakal dianalisis untuk mengetahui perilaku, koordinasi, dan kesepakatan bersama di antara pelaku usaha. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan persoalan produksi dan pemasaran dalam rangka mempengaruhi harga minyak goreng dan penetapan harga Crude Palm Oil (CPO).

Sebelumnya diberitakan, pada Senin lalu, Kemendag diketahui masih belum memunculkan nama-nama mafia minyak goreng. Hal itu tidak seperti yang dijanjikan oleh Menteri Lutfi saat hadir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022) lalu. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mafia yang dimaksud masih sebatas target.

“Ini target, ya. Jadi, kalau tersangka, bukan dari kami, harus dari orang hukum,” ucapnya.

Sementara itu, terkait sejumlah nama yang masuk sebagai mafia minyak goreng ini, ia pun tidak mau mengungkap identitasnya karena bukan wewenangnya. Dirinya juga tidak bisa menyebutkan, apakah target ini berasal dari kalangan pengusaha, produsen, distributor atau juga agen. Di lain sisi, mengenai waktu ditemukannya dugaan penimbunan minyak goreng, Oke pun tidak menyebutkan hal itu secara detail.

“Sejak kami deteksi dan laporkan ke polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, apabila penanganan ini diambil oleh Kemendag, hal itu akan memerlukan waktu yang lama sehingga perkara penimbunan dan mafia minyak goreng itu pun kemudian dibawa ke ranah hukum dengan menggandeng kepolisian.

Di sisi lain, Polri pun memastikan bakal mengumumkan nama-nama mafia minyak goreng sebagaimana yang sempat disinggung oleh Menteri Lutfi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap nama-nama dimaksud.

“Ya tentu kami harus menjawab ya karena itu pernyataan seorang pejabat,” tuturnya.

Namun, ia enggan berbicara terkait apakah Menteri Perdagangan telah menyerahkan nama-nama mafia minyak goreng tersebut ke Satgas Pangan Polri. Meski demikian, dirinya memastikan bahwa polisi akan langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap nama-nama tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version