Site icon Dunia Fintech

Diskon PPnBM Mobil LCGC Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya

diskon ppnbm

JAKARTA, duniafintech.com – Diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor otomotif, termasuk mobil, pada tahun 2022 ini resmi diperpanjang. Hal itu setelah usulan perpanjangannya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilangsir dari Kompas.com, Senin (17/1). Menurut Airlangga, diskon ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

“Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif,” ucapnya.

Adapun diskon PPnBM ini, sambungnya, diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (LCGC). PPnBM yang mestinya dikenakan mencapai 3 persen. Akan tetapi, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak akan mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

“Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen, di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen,” sebut mantan menteri perindustrian ini.

Lantas, besaran diskon pajak ini akan dikurangi sedikit demi sedikit pada tiap kuartal-nya. Di kuartal II, pemerintah hanya akan memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Selanjutnya, pada kuartal III, diskon PPnBM akan dikurangi lagi hanya sebesar 1 persen. Itu berarti, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.

“Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya, yaitu 3 persen,” jelasnya.

Bukan itu saja, pemerintah pun diketahui memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan kisaran harga Rp200 juta—Rp 250 juta. Untuk tipe ini, umumnya pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini juga hanya berlaku pada kuartal I 2022.

“Di kuartal I, diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM),” tutupnya.

Alasan pemberian insentif

Sebelumnya, usulan ini disampaikan mengingat pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai tampak sejak tahun lalu. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, beberapa waktu lalu, pemerintah bakal mengkaji usulan ini secara hati-hati.

Usulan insentif ini pun bakal diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

“Untuk PPnBM mobil ini, masih kami kaji. Selain itu juga (dalam keputusannya) harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” katanya.

Adapun alasan pemberian intensif ini utamanya karena telah berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil pada tahun lalu. Di samping itu, pemberian insentif ini juga telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil.

Kebijakan ini diketahui juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat. Memasuki 2022, sambung Febrio, pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif ini bisa berlanjut.

Maka dari itu, usulan ini tetap harus dikaji secara serius sebab berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version