Site icon Dunia Fintech

Distributor Minyak Goreng Dipanggil KPPU Pekan Depan, Usut Dugaan Kartel

mafia minyak goreng ditimbun distributor produsen mafia

JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil distributor minyak goreng pada pekan depan. Hal itu sebagai tindak lanjut atas proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Terbaru, giliran distributor minyak goreng yang bakal dimintai keterangan.

“Satu pekan ke depan mulai mengundang distributor,” katanya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (28/2/2022).

Di sisi lain, sejak dimulainya penyelidikan untuk penegakan hukum di KPPU, sejauh ini sudah ada 12 produsen yang dimintai keterangan. Akan tetapi, ada beberapa yang akan dijadwalkan ulang.

“Saat ini sudah 12 produsen, satu ritel dan satu asosiasi ritel yang memenuhi undangan. Beberapa masih dijadwalkan lagi,” jelasnya.

Menurut informasi, KPPU melakukan sejumlah kajian soal melambungnya harga minyak goreng sejak Oktober 2021 lalu. Lalu, ada dugaan praktik kartel dalam proses bisnisnya. Sementara itu, KPPU pun menemukan adanya keseragaman dalam menaikkan harga minyak goreng di pasaran. Akan tetapi, semua dugaan itu perlu didalami untuk memperoleh kesimpulannya.

Disampaikan Deswin lagi, seluruh data yang diperoleh dari 12 produsen, asosiasi ritel, dan pengusaha ritel ini tengah diolah. Di sisi lain, dirinya juga tidak membatasi pada dugaan kartel saja, tetapi juga akan menyasar jenis pelanggaran lain.

“Data-data yang diperoleh sedang diolah. Kami tidak memfokuskan upaya pembuktian pada aspek kartel saja, namun juga potensi bentuk-bentuk pelanggaran lain, seperti integrasi vertikal, penguasaan pasar, perjanjian tertutup, dan lainnya,” tuturnya.

Selesai dalam Dua Minggu

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meminta agar masalah minyak goreng ini dapat diselesaikan dalam dua minggu. Di samping terjadi kelangkaan, kini harga minyak goreng pun melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam hal ini, Ombudsman bakal terus melakukan pengawasan dan mengharapkan adanya perubahan yang terjadi dalam dua minggu ke depan.

“Harus ada intervensi pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yg lain,” ucapnya, Jumat (25/2/2022) lalu, dikutip dari Antara.

Ada beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan Crude Palm Oil (CPO), antara lain, terjadi penurunan stok CPO akhir tahun ketimbang tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen ketimbang tahun 2021.

“Ombudsman RI telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta saja, namun secara serentak dan menyeluruh telah dilakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia,” paparnya.

Ia menambahkan, setidaknya Ombudsman RI menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng, yaitu kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO Internasional, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version