JAKARTA, duniafintech.com – Influencer muda Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.
Adapun penetapan status tersangka terhadap crazy rich asal Bandung itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai penyidik memeriksa Doni sebagai saksi sekitar 13 jam lebih, terhitung sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB, Selasa (8/3/2022) kemarin.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/3/2022).
Disampaikan Ramadhan, kepolisian telah melakukan gelar perkara, yang kemudian menyimpulkan bahwa Doni Salmanan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sambungnya, Doni masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian. Nantinya, Doni akan langsung ditahan oleh polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, menurut Bareskrim Polri, influencer Doni Salmanan telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), sampai dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan ini dibuat oleh seseorang berinisial RA, yang mengaku sebagai korban.
Terancam 20 tahun penjara
Terkait sederet pasal yang menjeratnya, Doni Salmanan diketahui terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Quotex.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin.
Kepolisian dalam hal ini juga menyematkan pasal berlapis terhadap Doni, mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rinciannya, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU,” sebutnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada