JAKARTA, duniafintech.com – Polisi menemukan aset cryptocurrency atau kripto milik Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang jadi tersangka penipuan binary option platform Quotex. Polisi mengatakan Doni selalu kalah saat trading kripto.
“Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, dikutip fari Detik.com, Rabu (23/3/2022).
“kalau nipu orang, menang dia,” sambung Reinhard.
Reinhard mengatakan pihaknya menemukan Rp 500 juta pada aset kripto tersebut. Kini aset kripto Doni Salmanan tersebut telah disita.
“Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp 500 juta,” ucap Reinhard.
Polisi sebelumnya telah memeriksa beberapa artis terkait kasus investasi bodong platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Para artis yang diperiksa ini diketahui menerima hadiah maupun bantuan uang dari Doni Salmanan.
Beberapa artis yang telah diperiksa ialah Rizky Febian, Arief Muhammad, Atta Halilintar, Rizky Billar, dan Reza Arap
Khawatir hilangkan barang bukti, permohonan penangguhan ditolak
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang menjerat afiliator Quotex, Doni Salmanan.
“Belum dikabulkan (permohonan penangguhan, red),” kata kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/3).
Terpisah, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa permohonan itu tak dikabulkan lantaran sejumlah alasan.
Ia membeberkan alasan subjektif penyidik tak melepas Doni merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reindhard.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi hingga pidana penjara sampai 20 tahun.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada