JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, Edabu BPJS Kesehatan merupakan sistem atau aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Edu akan memudahkan badan usaha atau organisasi dalam memproses pendaftaran, meng-update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Aplikasi yang satu ini mempunyai sangat bermanfaat karena pada umumnya banyak badan usaha atau organisasi peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan dalam mendaftarkan karyawannya.
Lantas, seperti apa layanannya dan bagaimana panduan menggunakannya? Simak yuk ulasannya berikut ini.
Sekilas tentang Edabu BPJS Kesehatan
Seperti disinggung di atas, ini adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola BPJS Kesehatan karyawannya. Melalui aplikasi ini, pengguna (dalam hal ini pemilik usaha) dapat lebih mudah memasukkan data secara online.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana Iuran dan Konsepnya?
Aplikasi BPJS ini sudah mengalami beberapa kali pembaruan, yakni pada tahun 2015 dan yang terbaru pada tahun 2019 dengan nama Edabu 4.2. Tujuan dari pembaruan Edabu terbaru ini adalah sebagai upaya meningkatkan kenyamanan penggunanya.
Cara Menggunakan New Edabu BPJS Kesehatan 4.2 Terbaru
Berikut ini panduan untuk menggunakan aplikasi New Edabu 4.2 yang perlu diketahui.
- Menyiapkan data diri
Jika ingin menggunakan New Edabu maka pertama sekali kamu perlu menyiapkan dokumen salinan KTP dan Kartu Keluarga. Siapkan juga format excel kalau kamu ingin mengakses data secara massal.
Kalau semua sudah siap maka kamu dapat menginput data itu ke dalam New Edabu dengan langkah di bawah ini.
- Input data peserta
Sebagai cara memasukkan data peserta, Edabu BPJS kesehatan login bisa diakses lewat Edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login terlebih dahulu. Kemudian, masukkan username dan password.
Jika kamu belum punya keduanya maka kamu bisa mendaftar dulu lewat menu Registrasi. Selanjutnya, kamu dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Pilih Data Peserta dan selanjutnya klik Tambah Peserta.
- Lengkapi data diri yang diminta sesuai e-KTP dan pastikan nomor identitas kependudukan valid dan tercatat di Dukcapil.
- Memilih fasilitas kesehatan
Selanjutnya, kamu perlu memilih fasilitas kesehatan (faskes) pada menu Fasilitas Kesehatan. Sebaiknya juga, pilih faskes yang dekat dengan daerah tempat tinggalmu sebagai peserta.
Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?
- Pilih Unit Kerja
Kemudian, pilih menu Unit Kerja dan isilah informasi yang diminta. Klik menu Tambah keluarga kalau kamu ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya.
- Pilih menu Approval
Apabila data-data sebelumnya sudah tersimpan maka langkah berikutnya adalah pilih menu Approval > Approval Peserta Baru > Jenis Mutasi > Lihat Data. Tanggal yang tertera merupakan tanggal penyimpanan data.
- Cek tiket pengiriman
Kalau langkah-langkah di atas telah terpenuhi maka data sudah direkam oleh BPJS Kesehatan. Jika ingin mengeceknya maka kamu bisa melihat tiket pengiriman pada menu Home.
Di samping itu, kamu juga bisa mengunduh informasi itu untuk mendapatkan keterangan rinci pendaftaran.
- Cek nomor BPJS Kesehatan
Apabila kamu ingin mengecek nomor BPJS Kesehatan maka silakan ikuti di bawah ini:
- Klik Data Peserta dan Mutasi Peserta.
- Isi keterangan yang diminta seperti nama pada kolom yang sudah disediakan.
- Klik Cari dan data lengkap peserta dengan Noka BPJS akan muncul. Kita bisa mencetak kartu BPJS melalui e-ID.
Manfaat Edabu
Dengan adanya digitalisasi layanan Edabu, para pemilik badan usaha atau HRD akan terbantu, apalagi perusahaan yang memiliki banyak sekali karyawan.
Melalui aplikasi ini, daftar BPJS kesehatan karyawan akan menjadi lebih efektif. Di samping untuk melindungi karyawan dengan proteksi kesehatan dari BPJS, Edabu juga mampu mempermudah pekerjaan perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan banyak karyawannya.
Fitur Edabu (New Edabu 4.2)
- Upload massal
Pengguna dapat mengupload data anggota BPJS sekaligus dalam jumlah banyak. Tentunya, fitur ini akan memudahkan pemilik usaha untuk mengurus keperluan karyawannya.
- Cek data
Di samping itu, pengguna juga dapat mengecek status anggota BPJS sehingga pemilik usaha bisa dengan mudah memastikan keanggotaan BPJS karyawannya.
- Laporan rekap iuran
Selain itu, pengguna pun dapat melihat jumlah iuran yang telah dan perlu dibayarkan oleh anggota BPJS Kesehatan.
- Approval
Pengguna bisa menyetujui atau meng-approve data peserta BPJS baru secara online.
- Tambah dan edit
Melalui New Edabu BPJS Kesehatan, peserta dapat menambah dan mengedit informasi seperti penambahan anggota keluarga.
- Cetak kartu
Pemilik usaha dapat mencetak kartu BPJS milik karyawannya secara praktis melalui aplikasi ini.
Keunggulan New Edabu 4.2
- Ubah data tanpa persetujuan BPJS Kesehatan
Jika kamu hendak mengubah data maka tidak perlu lagi menunggu persetujuan BPJS Kesehatan. Pasalnya, aplikasi ini menghilangkan proses persetujuan agar lebih cepat dan efisien.
Data-data yang tidak perlu approval adalah sebagai berikut:
- Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta.
- Penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar.
- Penggabungan anggota keluarga menjadi tanggungan Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dengan catatan nomor Kartu Keluarga (KK) sama, baik sebelum maupun sesudah penggabungan.
- Mutasi peserta dan anggota keluarga.
- Perubahan segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menunggak menjadi PPU BU.
- Pendaftaran ulang peserta PPU BU nonaktif pada Badan Usaha (BU) yang sama.
- Perubahan gaji peserta PPU BU dengan catatan gaji lebih besar atau sama dengan UMK Kabupaten/Kota sub PKS Badan Usaha.
- Penonaktifan peserta PPU BU dengan mekanisme penonaktifan per pekerja dan penonaktifan kolektif minimal 25 orang pekerja.
- Penonaktifan peserta PPU BU yang mempunyai putusan PHK dari pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019.
Namun, ada tiga jenis data yang masih memerlukan persetujuan, yaitu:
- Perubahan segmentasi PPU PN ke PPU BU di mana PPU PN dinonaktifkan akhir bulan dahulu oleh kantor cabang setempat.
- Perubahan segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran APBN (BPJS PBI APBN) ke PPU BU di mana sebelumnya PBI APBN dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu di kantor cabang setempat.
- Perubahan segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran APBD (BPJS PBI APBN) ke PPU BU di mana sebelumnya PBI APBD dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu di kantor cabang setempat.
- Mengetahui rincian tagihan
Dengan aplikasi ini, kamu dapat mengetahui dan mengunduh rincian tagihan iuran BPJS hingga satu bulan terakhir sehingga hal itu tentu saja akan lebih memudahkan pengguna untuk mencatat pengeluaran untuk BPJS Kesehatan.
- Cek keanggotaan BPJS dengan NIK dan KK
Sekarang ini, kamu juga sudah bisa mengecek kepesertaan pegawai dengan hanya menggunakan NIK dan KK perorangan.
- Mengetahui tanggal cut off
Di versi yang satu ini, ada perubahan tanggal cut off sampai dengan H-2 supaya aktif pada 1 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, jika kamu ingin akunmu aktif tanggal 1 Mei 2020 maka kamu harus mendaftar pada tanggal 29 April 2020 (H-2 dari tanggal 1 April 2020). Kalau kamu terlambat mendaftar maka data akan diproses dua bulan selanjutnya.
- Memiliki fitur level pengguna
Ada tiga level pengguna pada aplikasi New Edabu 4.2. Pertama, level super admin, yakni akun yang bisa mengakses seluruh data dari badan usaha itu.
Level kedua adalah admin yang hanya bisa mengakses data karyawan pada salah satu cabang saja, sedangkan level ketiga adalah user yang hanya bisa mengakses data karyawan tanpa melihat gaji dan tagihan.
- Perubahan lainnya
Berikut ini beberapa perubahan lainnya di New Edabu 4.2:
- Kamu bisa mengubah tampilan identitas yang mau dicetak dari e-ID menjadi KIS Digital.
- Kamu bisa mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi mobile JKN sehingga lebih praktis dalam kondisi darurat.
- Jika kamu baru memulai maka BPJS Kesehatan menganjurkan untuk memperbarui data kredensial, mulai dari data password, identitas person-in-charge (PIC) Badan Usaha, dan alamat email PIC Badan Usaha.
Demikianlah ulasan mengenai aplikasi Edabu BPJS Kesehatan yang punya banyak manfaat. Yuk, gunakan aplikasi terbaru ini sekarang juga!
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada