Dunia Fintech

Etika Penagihan Pinjaman Online Sesuai Aturan OJK, Begini Seharusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Etika penagihan pinjaman online sangat penting untuk Anda ketahui. Hal ini agar kamu tidak dirugikan oleh layanan pinjaman online tersebut. 

Salah satu masalah yang kerap kali muncul berkaitan dengan pinjaman online, yakni penagihan. Pinjaman online resmi tidak akan bertindak menyalahi aturan yang ditetapkan OJK. Debt Collector atau DC akan menjadi pihak yang melakukan penagihan tentunya. 

Jika Anda mengalami tunggakan kredit online, maka sudah tidak asing lagi menerima panggilan atau SMS. Banyak orang yang masih merasa takut akan sistem penagihan pinjaman online. Namun, ketika Anda memiliki tunggakan pada platform pinjaman online yang tercatat di OJK, hal tersebut tidak akan terjadi.

Baca jugaKriteria Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Lebih Waspada

Setiap perusahaan kredit online yang sudah terdaftar akan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu peraturan yang harus dilakukan oleh perusahaan kredit online adalah menjalankan tata cara penagihan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi perusahaan kredit online yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi tegas tersebut dapat dilakukan pada penutupan kegiatan operasional perusahaan.

Etika Penagihan Pinjaman Online

Etika Penagihan Pinjol Sesuai Aturan OJK

Berikut ini, beberapa etika penagihan pinjaman online yang harus dilakukan oleh perusahaan kredit online, yaitu:

1. Larangan Menggunakan Ancaman

Setiap kegiatan dilarang keras menggunakan ancaman maupun tindakan kekerasan. Jika Anda menemui hal ini, bisa mengingatkannya. Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke situs resmi OJK.

Baca jugaCiri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Pahami Agar Tidak Terjebak

Namun, jika Anda memilih Pinjol ilegal, kemungkinan justru ancaman kekerasan ini kerap terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya memilih pinjaman online yang memiliki izin.

2. Tanpa Ancaman Kekerasan Fisik

kadang-kadang pihak penagihan menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi kepada Anda, laporkan tindak kekerasan yang terjadi.

3. Larangan Penyebaran Data

Selanjutnya, larangan penyebaran informasi pribadi nasabah oleh perusahaan kredit online. Hal ini berkaitan dengan keamanan diri atas pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perusahaan kredit online yang berizin tidak akan melakukan hal ini. Namun, ketika Anda mengalaminya langsung bisa menghubungi pihak OJK dan melaporkannya. Jangan memilih kredit online yang ilegal karena tingkat keamanannya diragukan.

Menjadi nasabah dari kredit online yang resmi akan menguntungkan. Baik dari sisi perlindungan keamanan diri maupun data pribadi. Anda juga akan terhindar dari ancaman mengejar ketertinggalan saat penagihan.

Larangan Saat Memiliki Pinjaman Online, Hindari Hal Ini

Berikut adalah larangan saat memiliki pinjaman online. Ini hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan atau ditunda terlebih dahulu demi prioritas membayar cicilan, yaitu:

  1. Membuat cicilan baru

Sebelum cicilan yang dimiliki lunas, maka pantang bagi debitur melakukan pinjaman lagi. Hal ini untuk mencegah tumpukan hutang-hutang yang nantinya malah akan semakin memberatkan untuk melunasinya.

Upayakan tetap memfokuskan diri terlebih dahulu untuk membayar cicilan awal. Entah dengan mencari pemasukan tambahan, atau pun lebih menghemat pengeluaran.

2. Investasi yang beresiko

Hindari tergiur ikut-ikutan masuk ke instrumen investasi yang benar-benar tidak memiliki ilmu di dalamnya. Alih-alih menggandakan uang untuk melakukan pelunasan, jika investasi tidak dikelola dengan baik maka semua itu sia-sia saja malah dana akan habis.

Investasi yang diklaim seaman apa pun tetap memiliki potensi kerugian di baliknya. Jadi selama mencicil hutang, jangan tergiur untuk mencoba memasukan uang ke instrumen tersebut apalagi dengan iming-iming return tinggi.

3. Tidak meningkatkan penghasilan

Memiliki hutang berarti pengeluaran bulanan juga akan bertambah untuk membayar cicilan tersebut. Apabila hal ini tidak diikuti kenaikan pemasukan maka otomatis bisa mengganggu keuangan nasabah.

Ditambah lagi jika ternyata besarnya cicilan melebihi 30 persen pemasukan kotor. Hal ini jelas membutuhkan pemasukan tambahan untuk menutupi pembayaran pinjaman online resmi.

4. Selalu berfoya-foya

Hindari gaya hidup boros yang berlebihan ketika tengah memiliki hutang. Kalaupun ada pemasukan lebih, sebaiknya ditabung untuk menambah cadangan dana darurat. Uang tersebut nantinya bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan termasuk melunasi cicilan bulan depan.

Itulah etika penagihan pinjaman online yang penting untuk Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca jugaCara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version