Site icon Dunia Fintech

Exchange Aset Kripto Terdaftar Bappebti, Ini Dia Daftarnya!

Exchange Aset Kripto Terdaftar Bappebti

DuniaFintech.com – Perusahaan mana saja yang termasuk dalam exchange aset kripto terdaftar Bappebti? Pastinya Anda tidak mau sampai salah memilih platform untuk Anda berinvestasi bukan?

Sebelumnyanya, keberadaan aset kripto di Indonesia sendiri kerap dicap negatif oleh masyarakat, maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak. Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no : 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada februari 2014 Silam.

Namun lain halnya sekarang, memperjual belikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Baca juga:

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang didalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Exchange Aset Kripto terdaftar Bappebti sebaaai calon pedagang asset kripto, yaitu:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat 
  2. PT Upbit Exchange Indonesia 
  3. PT Tiga Inti Utama 
  4. PT Indodax Nasional Indonesia 
  5. PT Pintu Kemana Saja 
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia 
  7. PT Bursa Cripto Prima 
  8. PT Luno Indonesia LTD 
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital 
  12. PT Trinity Investama Berkat 
  13. PT Plutonext Digital Aset

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat di Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia juga berencana mengadakan Konferensi Daring dengan tema “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020 yang akan datang. Chairman ABI, Oham Dunggio berpesan

“Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia”   

Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, menyampaikan 

Peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.”

Lebih lanjut Sahudi mengatakan

Kami menyambut baik rencana ABI yang akan mengadakan Konferensi Daring dengan tema “Indonesian Blockchain Conference” dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. Semoga dengan acara ini, masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia”

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version