Site icon Dunia Fintech

Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Ikut Diperiksa Terkait Kasus Binomo

Fakar Suhartami Pratama

JAKARTA, duniafintech.com – Pemanggilan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich, sang guru trading Indra Kenz, sudah dijadwalkan oleh Bareskrim Polri. Adapun jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Fakar Suhartami Pratama sendiri rencananya bakal diperiksa pada pekan depan terkait kasus dugaan penipuan pada aplikasi Binomo yang menjerat sang murid, Indra Kenz.

“Fakar Suhartami Pratama minggu depan dipanggil. Sesuai jadwal,” ucap Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Namun, hingga kini kepolisian belum menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap pria yang disebut-sebut sebagai guru Indra Kenz tersebut. Dikatakan Whisnu, pemeriksaan Fakar berkaitan dengan Indra Kenz, afiliator judi online Binomo yang dijebloskan ke penjara.

“Iya (terkait Indra Kenz),” sebutnya.

Adapun usai Indra Kenz dipenjarakan, Fakar Suhartami Pratama kabarnya telah melarikan diri. Fakar Rich, julukan yang disematkannya itu, kini tiba-tiba menghilang. Fakar pun ditengarai ketakutan ditangkap polisi dan asetnya disita seperti Indra Kenz, sang muridnya.

Denda Rp500 juta

Fakar Rich sendiri sebelumnya diketahui sering memamerkan uangnya dengan kedok sedekah. Fakta-fakta pun bermunculan terkait Fakar Suhartami Pratama, yang disebut-sebut terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi Binomo.

Kabarnya, agar kasus penipuannya ini tidak terbongkar, Fakar yang sempat membuka kelas trading itu membuat sebuah kesepakatan dengan materai. Isi surat perjanjian itu dibeberkan oleh akun Instagram Fredella Lim.

“Saya posting news saja. Saya cuma netizen biasa saja,” kata Fredella, dikutip dari Tribun-medan, Rabu (16/3/2022).

Diketahui, surat perjanjian ini dibuat oleh Fakar Suhartami Pratama selaku Direktur Utama PT Fakar Edukasi Pratama terhadap calon muridnya yang diduga bakal ditipu. Di surat perjanjian itu, Fakar Rich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerja sama di antara mereka.

Adapun isi surat ini pun menjelaskan sistem pembagian hasil yang mengatakan bahwa hasil persentase 80 % untuk pihak kedua dan 20 % pihak pertama atau Fakar Rich. Di samping itu, pada isi surat ini juga terulis bahwa muridnya juga mesti mengabdi pada Fakar Rich selama tiga tahun.

Jika sang murid melanggar aturan itu, akan dikenai hukuman dan denda hingga Rp500 juta. Lebih jauh, surat tersebut juga harus ditandatangani di atas meterai oleh Fakar Rich dan calon muridnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version