Site icon Dunia Fintech

Terima Uang Rp 1,9 M hingga Buka Kursus Jadi Guru Indra Kenz, Ini Bukti Tersangka Fakarich

fakarich kursus indra kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Guru Indra Kenz yang akrab disapa Fakarich terima uang Rp 1,9 miliar dan pernah membuka kelas kursus pelatihan trading. Bermula dari pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berhasil menemukan bukti aliran dana yang diterima dari rekening Indra Kenz kepada Fakarich. Alhasil Fakarich pun ditetapkan sebagai alias berstatus tersangka.

Fakarich diketahui membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading dan juga merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Kemungkinan dari agenda kursus inilah Fakarich bertemu Indra Kenz. Fakarich juga punya hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nabababa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Fakarich pernah di tawari menjadi afiliator Binomo oleh sang manajer tersebut.

“Tersangka buka kursus untuk pelatihan trading Binomo pada website fakartrading.com, di bawah PT Fakar Edukasi Pratama.” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, yang dilansir dari CNN (5/4).

Bermula dari Fakarich diajak bergabung dengan trading Binomo oleh Manajer Briand Edgar. Setelah menjadi afiliator. selanjutnya Fakarich membuka kelas kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo di situs fakartrading.com. Berawal dari sinilah Fakarich mulai beraksi meraup banyak uang hingga menjadi tersangka.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out akun binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu unit flashdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Penahanan juga untuk menghindari kekhawatiran Fakarich akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Alasan objektifnya yakni karena Fakar Suhartami Pratama ini dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidaha lebih dari lima tahun, sehingga polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Polisi menjerat Fakarich dengan Pasal 45A ayau (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal yang akan diterima Fakarich ialah mendekam di jeruji besi selama 20 tahun.

Exit mobile version