JAKARTA, duniafintech.com – Honorarium atau gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di daerah mencapai Rp25 juta. Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 lalu.
Adapun efisiensi dan efektivitas belanja itu masih menjadi persoalan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, belanja pegawai diketahui memakan porsi sangat besar dalam keseluruhan belanja.
“Pemberian honorarium atau gaji PNS Daerah bervariasi, dari minimal sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal Rp25 juta,” kata Sri Mulyani, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (9/12).
Bukan itu saja, imbuhnya, biaya perjalanan dinas di daerah pun sangat tinggi, bahkan nilainya mengalahkan yang diperoleh PNS di pemerintahan pusat.
“Besaran uang harian perjalanan dinas juga rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat,” sebutnya.
Maka dari itu, lewat Undang-Undang HKPD ini, lanjutnya, perlu dilakukan standardisasi agar belanja daerah semakin efisien. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengatur batasan belanja pegawai di daerah.
“Pengaturan batasan belanja pegawai tersebut diperkirakan dapat mendorong pemerintah daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp7 triliun,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan demikian, belanja pemerintah daerah yang diberikan pemerintah lewat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak didominasi oleh belanja pegawai. Pasalnya, ditinjau dari pemanfaatan DAU, anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar 64,8%.
“Hal tersebutlah menjadi salah satu yang memberikan dampak pada capaian output dan outcome pembangunan yang belum optimal dan timpang di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional,” tutupnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra