Site icon Dunia Fintech

Fidusia: Jaminan, Prosedur Pendaftaran, hingga Contoh Kasusnya

fidusia adalah

Secara umum, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) ke peminjam (debitur). Fidusia benda ini jadi milik pemberi pinjaman hingga utang lunas.

Jaminan Fidusia

Pada dasarnya, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Melalui perjanjian fidusia ini artinya kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu dapat ditarik oleh kreditur apabila debitur tidak mampu membayar.

Ada dua dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian ini, antara lain:

  1. UU Nomor 42 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, ada sejumlah pasal yang mengatur perjanjian fidusia, di antaranya:

  1. Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat ini terdiri dari dua kategori, yakni sertifikat yang dibuat di hadapan notaris dan dibuat tanpa notaris. Kendati sama-sama sah, keduanya punya perbedaan, yakni:

Adapun rata-rata perjanjian ini dilakukan tanpa notaris. Kebanyakan dari kasus ini merugikan debitur sebab mereka tidak mengetahui aturan dalam perjanjian yang menyebabkan pengambilan jaminan atau kendaraan secara paksa saat terlambat membayar pinjaman.

Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia

Ada prosedur khusus terkait proses penjaminan perjanjian ini, yang meliputi:

Hak Eksekusi

Pada perjanjian ini, terdapat hak eksekusi yang dapat dilakukan oleh kreditur jika debitur gagal atau telat membayar. Meski demikian, eksekusi atau pengambilan jaminan atau benda yang dibeli dengan uang pinjaman dari kreditur ini tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada mekanisme hak eksekusi, yang terdiri dari:

  1. Surat Peringatan Pertama

Surat ini diberikan saat debitur terlambat membayar dan dikeluarkan sesuai perjanjian. Contohnya, telat bayar dua bulan, surat peringatan pertama dikirim.

  1. Surat Peringatan Kedua

Apabila debitur belum membayar setelah terbit surat peringatan pertama dalam jangka waktu yang ditentukan, surat peringatan kedua akan dilayangkan. Contohnya, dua pekan setelah surat peringatan pertama dikirim.

  1. Penerbitan Surat Kuasa Eksekusi

Biasanya, penerbitan surat kuasa eksekusi ini diberikan kepada pihak ketiga selaku debt collector. Dalam tahap ini, debitur tidak lagi memiliki hak atas barang yang dijaminkan dan pihak kreditur (dalam hal ini diwakili oleh debt collector atau pihak ketiga) berhak mengambil jaminan.

Kendati pihak ketiga yang menerima surat kuasa eksekusi punya hak untuk mengambil jaminan, tetapi mereka tetap tidak boleh dilakukan pemaksaan dengan unsur kekerasan atau penganiayaan. Aturan itu pun berlaku untuk semua perjanjian ini, baik itu mobil atau motor, termasuk untuk sertifikat yang dibuat dengan akta bawah tangan.

Di sisi lain, dalam proses pengambilan jaminan, debt collector pun tidak boleh mengambil jaminan di jalan tanpa perjanjian ini. Apabila melanggar, penagih utang dianggap telah melakukan tindak pidana dan dapat dijerat pasal berlapis, termasuk KUHP Pasal 368 dan Pasal 372 tentang Pengambilan Paksa.

Contoh Kasus 

Manfaat Fidusia bagi Debitur

Kendati sering dianggap merugikan, perjanjian ini pun punya dampak positif bagi debitur, di antaranya:

Tips Mengambil Pinjaman agar tidak Dieksekusi

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version